Example floating
Example floating
Parlemen

DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Komisi III Soroti Terminologi “Perampasan” vs “Pemulihan”

9
×

DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Komisi III Soroti Terminologi “Perampasan” vs “Pemulihan”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Kompas 1 net — Komisi III DPR RI masih mendalami penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). Salah satu poin krusial yang menjadi perdebatan adalah penggunaan terminologi “Perampasan Aset” dalam judul RUU tersebut.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan menghadirkan praktisi hukum Maqdir Ismail dan Juniver Girsang di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Judul RUU Masih Diperdebatkan

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, penamaan RUU perlu dikaji secara cermat karena memiliki dampak hukum dan persepsi di masyarakat.

“Beberapa hal yang disampaikan narasumber, terutama judulnya masih diperdebatkan, apakah itu perampasan atau pemulihan. Karena apa pun juga ada dampak-dampak psikologis, juga ada dampak-dampak yang berhubungan dengan hukum dari istilah-istilah tersebut,” ujar Adang usai RDPU.

Menurut mantan Wakapolri itu, pemilihan kata “perampasan” dan “pemulihan” akan berpengaruh pada bagaimana undang-undang ini dipahami publik dan diterapkan di lapangan.

Wacana Pembentukan Komite

Selain terminologi, Adang menyoroti masih adanya persoalan dalam pelaksanaan perampasan aset di lapangan. Dari masukan para ahli, muncul gagasan pembentukan mekanisme atau komite khusus yang melibatkan sejumlah lembaga.

“Yang paling menarik, dari pengalaman beliau berdua, proses perampasan aset ini masih dirasakan ketidakadilan dalam proses pelaksanaan penegakan hukumnya. Salah satu contohnya bagaimana kalau dibentuk komite. Karena ini menyangkut beberapa lembaga yang harus sama-sama berpikir bagaimana sebaiknya undang-undang ini bisa menjadi suatu undang-undang yang sangat adil,” katanya.

Pembahasan Tak Bisa Tergesa-gesa

Adang menegaskan, pembahasan RUU ini tidak bisa dilakukan terburu-buru karena menyangkut perlindungan Hak Asasi Manusia dan kesiapan aparat penegak hukum.

DPR akan terus membuka ruang bagi masukan masyarakat sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya.

“Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan DPR, kita akan terus menggali sehingga akan menjadi suatu undang-undang tentang perampasan aset atau pemulihan aset yang terbaik,” pungkas legislator Fraksi PKS tersebut.

(Sumber: DPR RI, 3 Agustus 2026)

 

Example 120x600