Example floating
Example floating
Parlemen

WPPC DPR RI: Perdamaian Dunia Belum Terwujud Selama Palestina Belum Merdeka

80
×

WPPC DPR RI: Perdamaian Dunia Belum Terwujud Selama Palestina Belum Merdeka

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kompas 1 net – Ketua Kaukus Parlemen untuk Perdamaian Dunia (World Peace Parliamentary Caucus/WPPC) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan komitmen DPR RI untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina melalui diplomasi parlemen.

Penegasan tersebut disampaikan usai menerima audiensi dan diskusi strategis bersama perwakilan Global Coalition for Quds and Palestine (GCQP) di Ruang Diplomasi BKSAP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Doli menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari kerja sama yang telah beberapa kali dilakukan antara DPR RI dengan organisasi internasional yang fokus pada isu Palestina.

“Alhamdulillah, sekaligus saya berterima kasih kepada bapak-bapak di Majelis Ulama Indonesia. Begitu MUI mengetahui bahwa DPR sekarang bersama teman-teman membentuk Kaukus Parlemen untuk Perdamaian Dunia, mereka sangat aktif menyambungkan komunikasi dan silaturahmi kita dengan masyarakat maupun pimpinan-pimpinan di Palestina. Ini sudah yang kelima kali kita melakukan kegiatan bersama di DPR,” ujar Doli.

Dalam pertemuan tersebut, delegasi GCQP yang berasal dari Palestina menyampaikan perkembangan situasi terkini di Gaza yang dinilai masih memprihatinkan akibat konflik yang terus berlangsung.

“Hari ini kita menerima kunjungan anggota Global Coalition for Quds and Palestine. Ada dua orang perwakilan yang datang dari Palestina. Mereka menyampaikan situasi di Palestina, khususnya di Gaza, yang sampai sekarang masih belum kondusif. Masih terus terjadi genosida, pembunuhan anak kecil, perempuan, dan seterusnya,” ungkap Politisi Fraksi Golkar itu.

Selain memaparkan kondisi di lapangan, delegasi GCQP juga mengusulkan agar Indonesia memiliki komite khusus di parlemen yang menangani isu Palestina sebagaimana diterapkan di sejumlah negara, seperti Turki.

Menanggapi hal tersebut, Doli menyampaikan bahwa meskipun DPR RI belum memiliki komisi khusus mengenai Palestina, komitmen tersebut telah diwujudkan melalui keberadaan Kaukus Parlemen untuk Perdamaian Dunia yang bekerja sama dengan BKSAP.

GCQP juga mengusulkan agar Indonesia memiliki regulasi mengenai penolakan atau boikot terhadap produk-produk yang berkaitan dengan Israel. Menurut Doli, usulan tersebut dapat dipelajari dengan melihat regulasi serupa yang telah berlaku di Inggris dan Irlandia.

“Saya minta nanti kalau sudah ada salinan undang-undang yang sekarang diberlakukan di Inggris dan Irlandia itu bisa kita pelajari, bisa kita sosialisasikan,” jelasnya.

Doli menambahkan, dukungan Indonesia terhadap Palestina bukan hanya didasarkan pada hubungan historis, tetapi juga merupakan amanat konstitusi serta bentuk kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

“Saya sering mengatakan, kita boleh melihat perang berhenti di belahan dunia mana pun, tetapi selama Palestina belum menjadi negara yang berdaulat, saya kira kita tidak bisa menyimpulkan bahwa perdamaian dunia telah terwujud. Karena itu, perjuangan kemerdekaan Palestina tidak boleh berhenti,” pungkasnya.

Sumber: DPR RI

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta