Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Polda Metro Geledah 9 Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Proyek yang Rugikan Negara Rp37,35 Miliar

10
×

Polda Metro Geledah 9 Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Proyek yang Rugikan Negara Rp37,35 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ANTARA / Foto

JAKARTA, Kompas 1 net — Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor untuk mengusut dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp37,35 miliar.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (17/9) untuk mencari dan mengamankan berbagai barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi periode 2018–2019.

“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara.”

— Kombes Pol. Victor Dean Mackbon
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya

9 Lokasi Digeledah dan Barang Bukti Disita

Sembilan lokasi yang digeledah di antaranya kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah tempat lainnya di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyidikan. Barang yang disita meliputi dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, hingga dokumen kendaraan roda dua dan roda empat.

6 Tersangka Ditetapkan, Negara Rugi Rp37,35 Miliar

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat di antaranya berasal dari PT Telkominfra, yakni MSS, DAA, JW, dan PNS. Sementara dua tersangka lainnya masing-masing berinisial AS dari PT Green Line Indonesia dan MDR dari PT Agro Wahana Bumi.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp37,35 miliar. Selain mengumpulkan dokumen dan barang bukti, penyidik juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” ujar Budi.

Sumber : Tribratanews Polri go.id


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600