Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Kasasi Belum Diputus, PN Siak Tetap Eksekusi Tanah dan 3 Rumah: Dr. Freddy Simanjuntak Pertanyakan Dasar Hukumnya

7
×

Kasasi Belum Diputus, PN Siak Tetap Eksekusi Tanah dan 3 Rumah: Dr. Freddy Simanjuntak Pertanyakan Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIAK. Kompas 1 net – Pelaksanaan eksekusi tanah seluas 3.600 meter persegi berikut tiga unit bangunan rumah tinggal di Jalan Melati I, Apek, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, pada Senin, 14 September 2026, menuai keberatan keras dari pihak Termohon Eksekusi.

Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tersebut dipersoalkan karena perkara pokok disebut masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Objek eksekusi diketahui berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 873 tertanggal 16 Maret 2017. Perkara tersebut disebut terdaftar dalam perkara kasasi Nomor 4617 K/PDT/2026 juncto Nomor 101/PDT/2026/PT.PBR juncto Nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Sak.

Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH, selaku Kuasa Hukum para Termohon Eksekusi, mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi tersebut ketika proses perkara masih berjalan di tingkat kasasi.

Menurut Freddy, persoalan ini bukan sekadar menyangkut penguasaan tanah dan bangunan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta bagaimana kewenangan eksekusi dijalankan oleh lembaga peradilan.

Ia merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/I/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri di Indonesia.

Dalam pedoman tersebut, pelaksanaan eksekusi pada prinsipnya berkaitan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau produk hukum lain yang memiliki kekuatan hukum yang sama.

Atas dasar itu, pihak Termohon mempertanyakan mengapa eksekusi tetap dilaksanakan sementara perkara pokok yang menjadi objek sengketa disebut masih berada dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Surat Penundaan Eksekusi Disebut Tak Digubris

Persoalan tersebut semakin dipertanyakan karena, menurut Freddy, pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak pada Senin, 7 September 2026.

Surat tersebut pada pokoknya meminta agar pelaksanaan eksekusi dibatalkan atau setidaknya ditunda sampai putusan kasasi Mahkamah Agung RI mempunyai kekuatan hukum tetap.

Namun, menurut Freddy, surat tersebut tidak mendapatkan respons yang kemudian dapat menghentikan atau menunda pelaksanaan eksekusi.

Bahkan, berdasarkan komunikasi pihak Kuasa Hukum dengan Kepala Panitera Perdata PN Siak pada 7 September 2026, pihaknya memperoleh penjelasan bahwa eksekusi tetap akan dilaksanakan karena adanya surat pernyataan dari Pemohon Eksekusi, Riamin Agnes.

Surat pernyataan tersebut, menurut pihak Termohon, pada intinya menyatakan bahwa apabila nantinya putusan kasasi Mahkamah Agung memenangkan pihak Termohon Kasasi, Pemohon Eksekusi bersedia mengembalikan posisi bangunan ke bentuk semula.

Bagi pihak Termohon, alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.

Apakah sebuah surat pernyataan dari pihak Pemohon Eksekusi dapat menjadi dasar untuk menjalankan eksekusi ketika status perkara masih dipersoalkan di tingkat kasasi?

Pertanyaan inilah yang kini menjadi salah satu titik utama keberatan pihak Termohon.

“Bukan Sekadar Bangunan yang Dapat Dikembalikan”

Menurut pihak Termohon, dampak eksekusi tidak berhenti pada persoalan fisik bangunan.

Mereka menyebut keluarga para Termohon telah mengalami kerugian secara psikologis, sosial, serta menyangkut nama baik dan kehormatan di lingkungan tempat tinggal.

Sebab, jika kemudian putusan kasasi ternyata memberikan hasil berbeda, persoalannya bukan semata-mata apakah bangunan dapat dibangun kembali.

Kerugian sosial, psikologis, biaya, waktu, serta dampak terhadap kehidupan keluarga disebut tidak serta-merta dapat dikembalikan hanya dengan mengembalikan posisi bangunan secara fisik.

Karena itu, Freddy menilai persoalan tersebut semestinya menjadi pertimbangan serius sebelum kewenangan eksekusi dijalankan.

Kuasa Hukum Pertanyakan Independensi PN Siak

Freddy juga mempertanyakan independensi dan komitmen Pengadilan Negeri Siak dalam memastikan pelaksanaan kewenangan eksekusi tetap berada dalam koridor hukum.

Pihak Termohon bahkan menilai pelaksanaan eksekusi tersebut terkesan sebagai bentuk penggunaan kekuasaan negara terhadap masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Pernyataan mengenai “arogansi kekuasaan negara” tersebut merupakan penilaian dari pihak Kuasa Hukum para Termohon terhadap pelaksanaan eksekusi yang mereka persoalkan.

Bagi mereka, lembaga peradilan justru harus menjadi institusi yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada seluruh pihak yang berperkara.

Pengamanan Polisi dan Kehadiran Massa Ormas

Pelaksanaan eksekusi pada 14 September 2026 juga melibatkan personel Kepolisian Resor Siak dan Polsek Kandis.

Menurut keterangan pihak Termohon, di lokasi juga terdapat sebuah organisasi kemasyarakatan dengan jumlah sekitar 50 orang yang mengenakan pakaian seragam.

Kehadiran massa tersebut turut dipersoalkan oleh pihak Termohon. Mereka menduga massa tersebut dikerahkan untuk mendukung pihak Pemohon Eksekusi.

Namun, dugaan mengenai siapa yang mengerahkan dan untuk kepentingan apa massa tersebut hadir masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Pemohon Eksekusi, organisasi yang bersangkutan, Pengadilan Negeri Siak, serta kepolisian.

Dengan demikian, aspek yang perlu mendapat penjelasan bukan semata keberadaan aparat pengamanan, melainkan juga bagaimana seluruh proses eksekusi tersebut dilaksanakan dan atas dasar hukum apa.

Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban PN Siak

Pelaksanaan eksekusi tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari Pengadilan Negeri Siak.

Jika benar perkara pokok masih berada pada tahap kasasi, apa dasar hukum yang digunakan PN Siak untuk tetap melaksanakan eksekusi?

Apakah telah terdapat putusan atau produk hukum lain yang menurut ketentuan memang dapat dilaksanakan meskipun proses kasasi masih berjalan?

Apakah seluruh tahapan dan prosedur eksekusi telah dilakukan sesuai pedoman yang berlaku?

Dan apakah surat pernyataan Pemohon Eksekusi mengenai kesediaan mengembalikan bangunan apabila kalah dalam kasasi dapat menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan eksekusi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka karena eksekusi merupakan tindakan nyata dari kewenangan negara terhadap objek dan pihak yang berperkara.

Akan Tempuh Langkah Hukum

Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH, memastikan para Termohon Eksekusi akan mengambil langkah hukum lebih lanjut atas pelaksanaan eksekusi tersebut.

Langkah tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak serta kepentingan hukum para Termohon, sekaligus mempertanyakan prosedur dan dasar hukum pelaksanaan eksekusi yang mereka nilai bermasalah.

Bagi para Termohon, persoalan ini bukan hanya tentang tanah dan bangunan. Mereka mempertanyakan apakah kepastian hukum benar-benar telah ditegakkan ketika proses perkara masih berjalan di tingkat kasasi.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pengadilan Negeri Siak belum memberikan tanggapan atas keberatan dan pertanyaan yang disampaikan pihak Termohon terkait pelaksanaan eksekusi tersebut. ***(Ad.bul.tim)


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600