Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

KPK OTT 8 Tersangka Suap di Kementerian ATR/BPN, Sita Rp106,3 Miliar – Konstruksi Lengkap

14
×

KPK OTT 8 Tersangka Suap di Kementerian ATR/BPN, Sita Rp106,3 Miliar – Konstruksi Lengkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Kompas 1 net  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rilis Nomor: 54/HM.01.04/KPK/56/9/2026.

Daftar 8 Tersangka

  • LMP – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • SON – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • ADR – Direktur Utama (Dirut) Summarecon
  • LEV – Pihak Swasta
  • ARF, FEZ, MF, ERW – Pihak Swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN

Para tersangka ditahan 20 hari pertama sejak 15 September s.d 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi Perkara: HGB Summarecon di Bogor

Perkara bermula dari adanya pengajuan perpanjangan HGB (Hak Guna Bangunan) atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian dari tanah tersebut bermasalah/sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya. Sejumlah ahli waris diduga mengajukan blokir atas SHGB Summarecon dan melayangkan gugatan di PTUN Bandung atas nama Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.

Alur Suap Rp1,5 Miliar dan Kode “Dua”

Sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa, YA dan LEV mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON. Sebab, diketahui sebelumnya bahwa SON tidak mau menurut kecuali mendapat arahan dari atasannya.

Dari komunikasi tersebut, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker”.

Setelah terjadi pemufakatan jahat, ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW. Dimana sebesar Rp200 juta diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Ada Klaster Gratifikasi Mutasi Jabatan

Selain dugaan penerimaan suap, juga diduga terjadi penerimaan lainnya/gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya. Diantaranya proses pengurusan HGB yang melibatkan ERW dan ARF, pengurusan layanan pertanahan yang melibatkan ARF, MF, FEZ, hingga penerimaan lainnya yang melibatkan LMP bersama-sama ARF.

Barang Bukti Rp106,3 Miliar Disita

Dari peristiwa ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Barang Bukti Elektronik (BBE) serta uang tunai dalam pecahan rupiah, USD, SGD, SAR, dan RM dengan total kurang lebih Rp106,3 miliar.

Pasal yang Disangkakan

Terhadap ADR bersama-sama LEV selaku pemberi, disangkakan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b UU No 1 Tahun 2023 jo Pasal VII angka 48 UU No 1 Tahun 2026 atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1/2023 jo Pasal VII angka 49 UU No 1/2026 jo Pasal 20 UU No 1/2023.

Sementara terhadap SON bersama ERW, LMP bersama ARF, FEZ, dan MF disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU No 1/2023 jo Pasal VII angka 49 UU No 1/2026 jo Pasal 20 UU No 1/2023.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600