ROKAN HILIR, Kompas 1 net — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat total 92,88 gram. Satu orang pria berinisial KM alias K (41) diamankan di Kecamatan Bagan Sinembah, Riau.
Ditangkap di Dusun Sumber Jaya
Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Sumber Jaya, Desa Glora, Kecamatan Bagan Sinembah.
“Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” kata Kasat Resnarkoba AKP RONNI TM. SITINJAK, S.E., M.H. mewakili Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., Senin (14/9/2026).

Digerebek Saat Duduk di Samping Rumah
Saat petugas tiba, KM ditemukan sedang duduk di samping rumah. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan rumah, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 92,88 gram berat kotor. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut.
Peran Masyarakat Kunci Pengungkapan
Polres Rohil mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polisi mengimbau warga terus melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan.















