Example floating
Example floating
Parlemen

Setelah Sempat Gagal, Ketua DPRD Inhu Sabtu P. Sinurat Memimpin Rapat Paripurna Sahkan 3 Ranperda

66
×

Setelah Sempat Gagal, Ketua DPRD Inhu Sabtu P. Sinurat Memimpin Rapat Paripurna Sahkan 3 Ranperda

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua DPRD Inhu Sabtu P. Sinurat memimpin Rapat Paripurna pengesahan 3 Ranperda di Gedung DPRD Inhu

Inhu, Kompas 1 net– Setelah sempat gagal digelar karena tidak memenuhi kuorum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (14/9/2026).

Tiga Ranperda yang disahkan dalam rapat tersebut yakni, Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan Keagamaan Non Formal, Ranperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Indragiri menjadi Perusahaan Umum Daerah Indragiri, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Inhu Sabtu P. Sinurat, didampingi Wakil Ketua I DPRD Inhu Adek Chandra dan Wakil Ketua II Doni Rinaldi.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Inhu Hendrizal, para Asisten Setda Inhu, kepala OPD, Forkopimda, perwakilan BUMN dan BUMD, para kepala bagian dan camat, serta undangan lainnya.

Saat membuka rapat, Ketua DPRD Inhu Sabtu P. Sinurat menyampaikan berdasarkan daftar hadir, sebanyak 32 dari 40 anggota DPRD Inhu telah hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Dengan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan telah memenuhi kuorum dan dapat dilanjutkan.

“Sesuai tata tertib (tatib) rapat paripurna ini sudah memenuhi quorum dan dapat dilaksanakan,” tegas Sabtu.

Ia menjelaskan, ketiga Ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang sebelum akhirnya dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat paripurna.

Menurutnya, agenda rapat juga telah dibahas melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Inhu.

“Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, dan setelah melalui rapat Banmus rapat paripurna ini dijadwalkan hari ini dengan tiga agenda,” ujarnya.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD Inhu menyampaikan hasil pembahasan terhadap tiga Ranperda.

Ketiga Ranperda tersebut menjadi bagian dari agenda pembentukan regulasi daerah yang diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu.

Dengan disahkannya Ranperda ini, Pemkab Inhu bersama DPRD diharapkan dapat segera menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah untuk segera diimplementasikan.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil masing-masing Pansus terkait tiga Ranperda yang telah dibahas secara mendalam,” tutupnya.

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta