JAKARTA, Kompas1.Net — Komisi III DPR RI resmi tetapkan Ketua Komisi III Habiburokhman sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Senin (26/10/2026). Wakil Ketua Panja dijabat Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar.
Penetapan dilakukan dalam rapat internal pimpinan dan ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Habiburokhman: Saya Ketua Panja, Soedeson Tandra Wakil
“Yang kedua, tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai ketua panja dan Saudara Sudeson Tandra sebagai wakil ketua panja,” ujar Habiburokhman, legislator Gerindra.
RDPU Dimajukan Saat Reses, Target Sah 15 Desember 2026
Komisi III sepakati percepatan pembahasan. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang semula masa sidang berikutnya dimajukan ke masa reses saat ini.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ungkap Habiburokhman.
RDPU akan libatkan 20 elemen masyarakat: organisasi mahasiswa, dosen, advokat, cendekiawan. Masyarakat yang tidak bisa hadir bisa kirim masukan tertulis ke Sekretariat Komisi III DPR RI.
RUU Inisiatif DPR, Paripurna 6 Oktober Lalu
Sebelumnya RUU Perampasan Aset ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026) di Senayan.
Komisi III targetkan semua proses sampai pengesahan selesai paling lambat Desember 2026.
Sumber: DPR RI, Senin 26/10/2026
Penulis: Dian Supianto
Editor: Dian Supianto












