Example floating
Example floating
Parlemen

UU Peradilan Militer Harus Direvisi, Komisi I: Pihak TNI Tunduk Putusan MK

21
×

UU Peradilan Militer Harus Direvisi, Komisi I: Pihak TNI Tunduk Putusan MK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kompas1.Net — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti Putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.

Menurutnya, TNI telah menyatakan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, sementara Kementerian Hukum mulai mengkajinya.

Karena itu, menurut dia, Komisi I DPR akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.

“Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan,” katanya dalam keterangan media yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menekankan bahwa pembahasan revisi UU Peradilan Militer setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak perlu menunggu batas waktu. Menurut dia, tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer harus dihormati, tetapi tidak harus pembahasannya mendekati tenggat tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu, kata dia, harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab.

“Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas,” katanya.

Dia mengatakan hal mendasar yang perlu diatur dalam revisi itu adalah batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sesuai dengan putusan MK. Menurut dia, pengaturannya harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI.

Untuk perkara yang melibatkan warga sipil, dia mengatakan forum peradilan harus ditentukan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjamin hak korban dan hak setiap pihak dalam proses hukum.

Selain itu, dia mengatakan kejelasan batas kewenangan peradilan adalah hal penting untuk menjamin kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum. Peradilan militer, kata dia, tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, tetapi yurisdiksinya perlu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi agar setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan para Pemohon nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang memohon pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Mahkamah berpendapat UU Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili/yuridiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan pengadilan militer pertempuran dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.

Sumber: DPR RI — Parlementaria Jakarta — 24 Oktober 2026
Editor: ZURFAMI

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta