JAKARTA, KOMPAS1.NET – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin menilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari isu agraria, khususnya menyangkut wilayah adat, tanah ulayat, serta masyarakat adat yang berada di kawasan kehutanan. Menurutnya, aspek kultur dan kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat dengan persoalan penguasaan dan pengelolaan tanah.
Ia menyebut mayoritas persoalan yang dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi dengan persoalan agraria. “Masalah kewilayahan ini ada dua, yaitu masalah kultur atau kebudayaan. Memang tidak bisa dilepaskan berbicara dengan urusan agraria, sangat berkorelasi. Mayoritas isu-isu masyarakat adat ini dengan agraria,” ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Runi/sai
Khozin menjelaskan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan sejarah pertanahan Indonesia, termasuk keberadaan hak-hak kepemilikan sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Di dalamnya termasuk hak atas tanah ulayat adat serta keberadaan masyarakat yang berada di kawasan kehutanan.
Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun akibat adanya perbedaan pengaturan dan kewenangan antarinstansi. Kondisi tersebut pada akhirnya membuat masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak dalam konflik agraria.
“Kita sudah berpuluh-puluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi, antarinternal negara, yang menjadi korban dan dirugikan selalu masyarakat.”
— Muhammad Khozin
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB
Khozin menilai pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi salah satu langkah untuk memutus persoalan tersebut. Ia menyebut regulasi tersebut dirancang untuk menangani konflik agraria struktural, termasuk persoalan yang terjadi di wilayah masyarakat adat. DPR sebelumnya telah mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria sebagai instrumen untuk menyelesaikan konflik pertanahan dan melindungi hak masyarakat adat. “Setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria,” tutur legislator Fraksi PKB tersebut.
Lebih lanjut, Khozin menyoroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi atau daerah yang mengalami konflik agraria struktural. Menurutnya, daerah-daerah adat yang telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat oleh berbagai ketentuan sektoral yang selama ini menjadi kendala. “Ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria, maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria,” jelasnya.
Ia mencontohkan sejumlah regulasi sektoral yang selama ini bersinggungan dengan penyelesaian konflik agraria, antara lain aturan di bidang kehutanan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perbendaharaan negara, serta berbagai regulasi sektoral lainnya. Menurut Khozin, pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus untuk menyelesaikan konflik tersebut secara lebih komprehensif.
“Ini kita istilahkan sebagai produk undang-undang lex specialis. Artinya, ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan, nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria,” ungkapnya.
Khozin juga menilai pembentukan dan penguatan kelembagaan yang menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria. Ia berharap langkah tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret terhadap berbagai konflik yang selama ini dialami masyarakat, termasuk masyarakat adat.
“Political will Presiden dalam isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama. Tidak perlu menunggu jeda satu bulan, dua bulan, hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan,” pungkas Khozin. (pdt/aha)
Sumber: DPR RI – 08 Oktober 2026 – PARLEMENTARIA













