Example floating
Example floating
Parlemen

Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing, Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya

17
×

Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing, Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI, Hj. Siti Aisyah (Selasa 27/10/2026 Foto: istimewa Aj)

Pekanbaru, Kompas1.Net- Kembali beroperasinya enam perusahaan kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), setelah sebelumnya dikenai tindakan penutupan sementara, menjadi perhatian terkait transparansi pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

Anggota Komisi III DPR RI, Hj. Siti Aisyah, menegaskan bahwa instansi berwenang perlu memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum penutupan sementara serta alasan keenam perusahaan tersebut kembali beroperasi.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai proses pengawasan, tindakan administratif yang telah dilakukan, serta perkembangan penanganan dugaan pelanggaran apabila ditemukan.

“Publik berhak mengetahui dasar penutupan dan alasan perusahaan kembali beroperasi. Semua harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Siti Aisyah kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Ia meminta aparat penegak hukum di bidang lingkungan hidup, khususnya Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH), memberikan klarifikasi agar tidak muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses dan dasar pengambilan keputusan tersebut.

Siti Aisyah juga menyampaikan tiga hal yang perlu menjadi perhatian instansi terkait.

Pertama, klarifikasi resmi. Gakkum KLH diminta menjelaskan kronologi tindakan pengawasan, dasar hukum penutupan sementara, serta perkembangan keputusan administratif terhadap keenam perusahaan tersebut.

Kedua, evaluasi prosedur. Instansi terkait perlu memastikan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan telah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, jamin kepastian hukum. Pemerintah harus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Siti Aisyah, penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih. Setiap keputusan pemerintah, baik dalam penerapan sanksi maupun dalam tindak lanjut pengawasan, perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dijelaskan kepada publik.

Ia menekankan bahwa perlindungan lingkungan hidup dan kepastian hukum bagi dunia usaha bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya perlu berjalan beriringan melalui penegakan aturan yang objektif dan akuntabel.

“Negara harus melindungi lingkungan dan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Semua pihak wajib tunduk pada aturan yang sama,” tutupnya.

Masyarakat menantikan penjelasan resmi dari instansi berwenang mengenai status pengawasan dan dasar hukum yang menjadi landasan beroperasinya kembali keenam PKS tersebut. Klarifikasi yang terbuka diharapkan dapat memberikan kepastian informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gakkum KLH belum memberikan keterangan resmi terkait kembali beroperasinya enam perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kuansing.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`