Example floating
Example floating
Kriminal

Satgas PKH Cabut Izin Tambang Emas PT KEL 3.500 Ha di Papua, Ilegal di Hutan

12
×

Satgas PKH Cabut Izin Tambang Emas PT KEL 3.500 Ha di Papua, Ilegal di Hutan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kompas1.Net — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah seluas 3.500 hektare, Kamis (22/10/2026).

Pencabutan tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.

Keputusan disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menindaklanjuti arahan Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

Tambang Emas Ilegal di Hutan 275 Hektare Tanpa PPKH

Hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, PT KEL terbukti tambang emas ilegal di dalam dan luar WIUP tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi PPKH dengan total luas mencapai 275,9025 hektare, yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP,” beber Jaksa Agung.

Perusahaan juga abai jaminan reklamasi dan tidak reklamasi lingkungan.

Dicabut Berdasar UU Minerba Pasal 119, Wilayah Jadi Milik Negara

Tindakan tegas berdasar Pasal 119 huruf a UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” tegas Jaksa Agung.

PT KEL wajib pulihkan lingkungan, lunasi tunggakan pajak royalti, dan bayar pesangon purna pekerja.

Dihadiri Panglima TNI dan Kapolri, Akan Dikelola BUMN

Kegiatan dihadiri Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, dan 12 K/L pelaksana Satgas PKH.

Ke depan, kekayaan alam Papua akan dikelola BUMN sesuai perizinan, jamin lingkungan, keuangan negara, dan hak masyarakat adat.

“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua,” pungkas Jaksa Agung.

Langkah ini wujud amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi air kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Penulis : ZURFAMI

Sumber : Kejagungri.go.id

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *