ROKAN HILIR, Kompas 1 net — Satresnarkoba Polres Rokan Hilir mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria dan menyita sabu dengan berat total 23,15 gram.
Kedua pria yang diamankan yakni SN alias Oweh (41) dan S alias Joy. Keduanya diamankan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kamar Wisma Imel, Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi lanjutan terkait adanya transaksi narkotika, petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku yang berada di dalam kamar wisma.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohil, AKP Ronni TM. Sitinjak, S.E., M.H., mengatakan
“Bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 23,15 gram,” Jumat (18/9/2026).
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas berwarna hitam, satu buah sekop warna kuning, satu mancis, satu alat hisap bong yang terbuat dari botol air mineral, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta uang tunai Rp850 ribu.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka juga menjalani tes urine.
Hasilnya, SN dan S sama-sama positif mengandung AMP dan MET, serta negatif THC.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum dan pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat(1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026.
















