Example floating
Example floating
Banner Infozone
Opini

Anomali Penetapan Tersangka dan Pertanggungjawaban Pidana Aktor Intelektual dalam OTT Mafia HGB Kementerian ATR/BPN

11
×

Anomali Penetapan Tersangka dan Pertanggungjawaban Pidana Aktor Intelektual dalam OTT Mafia HGB Kementerian ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh:Ibrahim Asnawi, Direktur Eksekutif Nasional Bakornas LKBHMI PB HMI


I. Konstruksi Fakta Hukum (Legal Facts)

Berdasarkan serangkaian peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2026, LKBHMI PB HMI mencatat beberapa fakta hukum (notoire feiten) yang menjadi landasan kajian ini:

  1. Jumlah Terperiksa vs Tersangka: KPK menangkap 17 orang dalam OTT di Kabupaten Bogor terkait suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, namun penyidik hanya menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Artinya, terdapat 9 orang yang “dilepaskan” atau menguap status hukumnya.
  2. Barang Bukti Fantastis: KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar, yang menjadikannya sebagai barang bukti uang tunai terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
  3. Keterlibatan “Orang Dalam” Menteri: Dari 8 tersangka yang diumumkan, 4 di antaranya (Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz/Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry) secara terang-benderang disebut oleh KPK sebagai pihak swasta yang menjadi “orang kepercayaan” Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Tersangka lainnya adalah pejabat struktural yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Lampri) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I (Sontang Coin Manurung).
  4. Respons Menunggu/Prematur: Menteri Nusron Wahid telah menyatakan menghormati proses hukum dan menjamin pelayanan kementerian tidak terganggu. Di sisi lain, KPK mengeluarkan pernyataan prematur bahwa “belum ada keterlibatan Nusron Wahid,” meski penyidikan baru berjalan beberapa hari.

II. Analisis Hukum (Legal Analysis)

LKBHMI PB HMI membedah kasus ini melalui kacamata Hukum Pidana formil (KUHAP) dan materiil (UU Tipikor & KUHP), serta menemukan sejumlah cacat nalar penegakan hukum:

A. Anomali Pelepasan 9 Orang: Potensi Obstruction of Justice atau Kompromi Gelap?
Kejahatan suap korporasi senilai ratusan miliar di pusaran birokrasi adalah kejahatan terorganisir (organized white-collar crime). Berdasarkan Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 184 KUHAP, KPK memang memerlukan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Namun, melepaskan 9 dari 17 orang yang tertangkap tangan tanpa penjelasan transparan kepada publik sangat mencurigakan. Dalam Tipikor, mereka yang bertindak sebagai kurir, pengantar pesan, atau pemantau lokasi sekalipun dapat dijerat dengan Pasal 15 UU Tipikor (Permufakatan Jahat) jo. Pasal 56 KUHP (Pembantuan/Medeplichtigheid). Publik berhak tahu: apakah ke-9 orang ini dilepas karena murni tidak tahu-menahu, dijadikan Justice Collaborator, atau justru karena adanya kompromi politik (trading in influence) di tingkat elit?

B. Doktrin Penyertaan (Deelneming): Mustahil 8 Orang Ini Bertindak Sendiri
Fakta hukum paling mematikan bagi Menteri ATR/BPN adalah ditetapkannya empat orang yang notabene merupakan ring-1 atau “orang kepercayaan” beliau. Dalam hukum pidana, hal ini harus dikonstruksikan melalui Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Penyertaan/Deelneming), khususnya doktrin Doen Plegen (menyuruh melakukan) atau Uitlokking (penganjuran).
Dalam Doen Plegen, terdapat pemisahan antara manus ministra (alat/orang yang disuruh) dan manus domina (aktor intelektual/dalang yang menyuruh).

  • Analisis Logika Kausalitas: Sangat tidak masuk akal (cacat nalar) apabila 4 orang swasta yang hanya memiliki legitimasi kekuasaan karena mereka adalah “orang kepercayaan Menteri”, bisa mengatur seorang Dirjen (eselon 1) dan mengamankan suap Rp106,3 miliar tanpa adanya “restu”, “sepengetahuan”, atau “perintah” dari pucuk pimpinan ATR/BPN. Aktor lapangan ini jelas hanya bertindak sebagai manus ministra. KPK harus memburu manus domina-nya.

C. Pertanggungjawaban Mutlak Pimpinan & Asas Mens Rea
Dalam rezim UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), suap dan gratifikasi dikonstruksikan dalam Pasal 11 dan 12. Meskipun secara fisik (Actus Reus) Menteri ATR/BPN mungkin tidak memegang uang tersebut, KPK harus menggali niat jahat (Mens Rea) melalui pembuktian constructive knowledge (pengetahuan yang patut diduga).
Apabila terbukti Menteri mengetahui ada praktik rasuah ini oleh orang-orang terdekatnya namun melakukan pembiaran (omission), secara hukum ia telah memenuhi kualifikasi penyertaan pasif atau setidak-tidaknya gagal memenuhi tanggung jawab jabatannya (maladministrasi berujung korupsi). Pernyataan KPK yang terburu-buru “belum ada keterlibatan Nusron Wahid” sangat mencederai prinsip penelusuran uang (follow the money).

D. Skala Uang Rp106,3 Miliar Memerlukan UU TPPU
Nilai barang bukti Rp106,3 miliar untuk sekadar perizinan HGB skala kabupaten adalah anomali. Uang sebesar itu mengindikasikan adanya skema suap yang disiapkan untuk hierarki perizinan yang lebih tinggi dan luas. KPK tidak boleh hanya menggunakan delik suap, tetapi wajib mengkonstruksikan kasus ini dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk membongkar siapa beneficial owner (penerima manfaat sebenarnya) dari dana raksasa tersebut.


III. Kesimpulan dan Tuntutan Bakornas LKBHMI PB HMI

Berangkat dari kajian hukum di atas, LKBHMI PB HMI tidak akan membiarkan hukum ditransaksikan. Oleh karena itu, kami menuntut:

  1. Bongkar Transparansi 9 Orang Terperiksa: KPK harus mengumumkan identitas dan peran 9 orang yang diamankan dalam OTT namun gagal dijadikan tersangka. Jangan sampai hukum tajam kepada bawahan tapi tumpul karena negosiasi politik di tingkat atas.
  2. Periksa dan Geledah Nusron Wahid Segera: Asas Equality Before the Law (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945) mengharamkan adanya kekebalan hukum bagi menteri. Keberadaan empat “orang kepercayaan” yang menjadi tersangka mutlak menjadi bukti petunjuk (Pasal 188 KUHAP). KPK harus segera memanggil Nusron Wahid, memeriksa gawai/alat komunikasinya secara forensik, dan menggeledah ruang kerjanya.
  3. Hentikan Narasi Prematur: KPK harus mencabut pernyataan “belum ada keterlibatan Menteri”. Tugas penyidik adalah mencari bukti, bukan menjadi juru bicara dan perisai bagi pejabat politik.
  4. Seret Aktor Intelektual, Jangan Hanya “Tumbal”: Ke-8 orang yang ditahan ini (termasuk Dirjen dan staf kepercayaan) patut diduga hanyalah “operator” (Uitvoerder). KPK harus menuntaskan penyidikan hingga menembus kepada pemberi perintah sebenarnya (Doen Pleger).

Apabila KPK tidak berani menyentuh aktor intelektual di balik skandal Rp106,3 miliar ini, maka LKBHMI PB HMI menilai KPK telah gagal menjadi lembaga extra-ordinary dan telah tereduksi menjadi alat kekuasaan semata.

Fiat Justitia Ruat Caelum — Keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit akan runtuh!

Jakarta, 18 September 2026

Direktur Eksekutif Nasional Bakornas LKBHMI PB HMI
Ibrahim asnawi


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600