SUKOHARJO, Kompas 1 net — Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik perjudian kasino yang beroperasi di lokasi “Gedung SB”, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pengungkapan berawal dari penyelidikan jajaran Polda Maluku yang kemudian ditindaklanjuti bersama Polda Jateng dan Bareskrim Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan permainan bakarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan dengan sistem taruhan.
Sebanyak *71 orang diamankan*. Setelah pendalaman, penyidik Subdit Jatanras Dittipidum menetapkan *30 orang sebagai tersangka*. Para tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Mereka memiliki peran berbeda: kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga bagian pelayanan.
*Barang Bukti Disita:*
Polisi menyita uang tunai sekitar *Rp1,048 miliar*, puluhan HP, komputer, meja bakarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak uang, serta perangkat CCTV.
Wira menegaskan penyidikan masih berjalan. Polisi mendalami pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan CCTV, hingga pihak yang mendukung operasional.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sumber : Tribrata News go.id
















