Example floating
Example floating
Kriminal

Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Satu Bulan dan Setubuhi, Pria 25 Tahun di Pelalawan Ditangkap Polisi

16
×

Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Satu Bulan dan Setubuhi, Pria 25 Tahun di Pelalawan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ilustrasi pencabulan anak (Image Source : borobudurnews.com)

PELALAWAN, Kompas 1 net – Seorang pria berinisial Usia (25) diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan melarikan anak. Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu Desa di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Korban berinisial adalah seorang putri berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar.

Berdasarkan keterangan pelapor, malam itu korban pergi ke pasar malam bersama temannya. Hingga pukul 22.00 WIB korban tidak pulang. Keesokan harinya keluarga mencari ke rumah teman dan mendapat info bahwa korban bersama pacarnya.

Sebulan kemudian, korban pulang ke rumah bersama terlapor yang beralamat di Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru dan berprofesi wiraswasta. Korban mengaku telah disetubuhi terlapor selama kurang lebih satu bulan.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan:
1. Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 415 dan/atau Pasal 454 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur.

Saat ini Ianya sudah diamankan di Mapolsek Pkl. Kuras untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara, petugas telah menerima LP Model B, memberikan STPLP, melakukan Visum Et Repertum terhadap korban, mencatat dan memeriksa saksi-saksi serta korban. Penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.

“Kami mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Kapolres.


 

Asnawir, Kompas 1 net melaporka.

Example 120x600