Foto ; Pakaian korban
Rokan Hilir, Kompas 1net – Unit Reskrim Polsek Pujud menangkap seorang laki-laki berinisial RH alias D, terduga pelaku cabul terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir, Riau.
Penangkapan dilakukan Sabtu (4/7/2026) pukul 01.30 WIB di sebuah kontrakan wilayah Mahato Km 2, Kepenghuluan Sei Meranti. Polisi bertindak usai menerima laporan masyarakat.
Kasus bermula Selasa (30/6/2026) saat keluarga melapor korban, anak perempuan 15 tahun, tidak ada di rumah. Pencarian di Bagan Baru, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, tidak membuahkan hasil.

Tersangka/ foto
Jumat (3/7/2026) pukul 21.30 WIB, pelapor terima pesan WhatsApp dari korban berisi share location. Korban minta agar lokasi tidak diberitahukan ke RH.
Keluarga lalu datangi kontrakan di Mahato Km 2 dan menemukan RH di dalam. RH diamankan keluarga, kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pujud yang tiba di lokasi.
RH alias D dibawa ke Mapolsek Pujud untuk proses hukum. Polisi amankan sejumlah pakaian sebagai barang bukti.
Terduga dijerat Pasal 473 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih memeriksa saksi, melengkapi berkas, dan melakukan pengembangan kasus.
Sumber: Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, 4 Juli 2026















