SINABOI, Kompas1.Net — Sebuah toko ponsel sekaligus tempat tinggal di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sinaboi Kota, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, dibobol oleh sekelompok pelaku yang menyamar menggunakan pakaian daster dan kerudung. Kejadian berlangsung pada Sabtu dini hari, 17 Oktober 2026 sekira pukul 04.00 WIB.
Pelapor, AS (31), terbangun mendengar suara benda jatuh namun kembali terlelap. Pukul 04.00 WIB, istrinya SL menyadari pintu depan tidak terkunci dan barang-barang di bagian depan rumah yang berfungsi sebagai toko ponsel berserakan. Papan dinding bagian depan rumah ternyata telah dikongkel.
Dari pengecekan CCTV, tercatat ada 3 orang yang masuk ke lokasi. Uniknya, ketiga pelaku menyamar mengenakan daster, kerudung, serta menggunakan topeng dan masker untuk menutupi wajah.
Barang yang hilang antara lain:
- 5 unit handphone berbagai merek (Oppo, Samsung, Vivo, Redmi)
- Uang tunai ±Rp10.000.000
- Uang Ringgit Malaysia ±1.300
- Ratusan kartu perdana, voucher, aksesoris HP, perhiasan, dan alat pertukangan
- Total kerugian ditaksir Rp40.000.000

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sinaboi langsung bergerak. Berdasarkan rekaman CCTV dan penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Pada hari yang sama, tim dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPTU Juli Parulian, S.H. bergerak ke Jl. Baris dan berhasil mengamankan A alias I bin J (29) di kediamannya.
Dari lokasi ditemukan barang bukti berupa 10 buah kabel charger dan 1 bungkus LCD handphone. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam penelusuran polisi.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan pernyataan melalui Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H.:
“Modus menyamar menggunakan pakaian perempuan ini menunjukkan keberanian pelaku melakukan aksinya. Namun berkat kerja cepat tim Reskrim dan rekaman CCTV, salah satu pelaku segera berhasil kami amankan. Kami terus memburu dua rekannya yang masih buron. Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk selalu memperketat keamanan rumah dan toko di malam hari,” ujarnya.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Sinaboi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP.
Sumber Humas Polres Rohil
Editor: ZURFAMI














