Example floating
Example floating
Kriminal

Diduga Gelapkan Uang Rp 15 Juta, Pria Diamankan Polsek Sinaboi

14
×

Diduga Gelapkan Uang Rp 15 Juta, Pria Diamankan Polsek Sinaboi

Sebarkan artikel ini

SINABOI, Kompas1.Net — Seorang pria berinisial T (38) diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Sinaboi atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan/pekerjaan. Pelaku diduga menggelapkan uang dan barang milik pelapor yang dipercayakan untuk dibelikan di Pekanbaru. Kerugian yang dialami pelapor mencapai lebih dari Rp 15 juta.

Kejadian bermula pada awal Oktober 2026, saat pelapor S meminta tersangka yang saat itu bekerja mengantar hasil kebunnya ke Pekanbaru sekalian membeli pasir dan batu senilai Rp 1.400.000. Namun saat kembali ke Sinaboi, tersangka beralasan uang belum dibayar.

Hal serupa terulang pada pertengahan Oktober, di mana pelapor kembali menitipkan dana untuk membeli pasir, batu, serta perabotan rumah tangga senilai total Rp 6.795.380.

Pada 20 Oktober 2026 saat tersangka kembali ke Sinaboi, pelapor mendapati pasir, batu, maupun perabotan yang dipesan tidak ada di dalam kendaraan. Tersangka awalnya beralasan perabotan dicuri di perjalanan.

Namun saat pelapor memeriksa ponsel tersangka, ditemukan bukti bahwa barang-barang tersebut justru dijual oleh tersangka. Total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp 15.395.380.

Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi. Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo Y33s dan rekening koran atas nama S.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan pernyataan melalui Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H.:

“Kasus ini bermula dari kepercayaan yang disalahgunakan. Pelapor menitipkan uang dan mempercayakan tugas kepada tersangka, namun ternyata dana dan barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP. Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menitipkan uang maupun barang kepada pihak lain,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Sinaboi untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: ZURFAMI

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *