Example floating
Example floating
Banner Infozone
ParlemenPresiden RI

Soedeson Tandra Dorong Hukum Acara Khusus dalam RUU Perampasan Aset

9
×

Soedeson Tandra Dorong Hukum Acara Khusus dalam RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Kompas 1 net  — Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta masukan para ahli hukum mengenai bentuk hukum acara khusus yang diperlukan dalam penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurutnya, mekanisme NCB yang berfokus pada status dan kepemilikan aset membutuhkan aturan acara yang spesifik, terutama untuk mengatur proses pembuktian, kewenangan aparat penegak hukum, hingga perlindungan terhadap pihak yang memiliki kepentingan sah atas aset.

Soedeson menilai kejelasan hukum acara menjadi aspek krusial dalam mekanisme NCB karena proses tersebut berkaitan langsung dengan status dan hak atas suatu aset. Karena itu, kewenangan negara dalam melakukan perampasan perlu dibatasi melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Hukum acara itu merupakan jantungnya dari hukum kita. Kalau kita ini tidak jelas di dalam persoalan ini, saya tangkap poin dari teman-teman Peradi Professional yang mengatakan kewenangan terkait perampasan aset harus diatur secara ketat dalam hukum acara khusus. Yang bagaimana ini? Tolong kami diberi masukannya”

— Soedeson Tandra
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar

RDPU dengan Peradi Professional dan Pakar Hukum

Hal tersebut disampaikan Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Parlementaria, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut Soedeson, masukan dari para ahli diperlukan agar Komisi III DPR RI dapat merumuskan mekanisme NCB secara proporsional. Regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kewenangan perampasan aset digunakan secara berlebihan.

Jaga Keseimbangan: Negara vs Hak Warga

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana dan perlindungan terhadap hak warga negara, terutama pihak ketiga yang beritikad baik.

“Sehingga kami ini dapat memformulasi undang-undang ini, mengatur keseimbangan antara kewenangan negara di satu sisi dan hak warga negara, khususnya pihak ketiga yang beritikad baik”

— Soedeson Tandra

Sumber: dpr.go.id, 7 September 2026


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600