Example floating
Example floating
Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Ringkus 2 Pengedar Sabu, Sita 45 Paket di Pangkalan Kerinci

16
×

Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Ringkus 2 Pengedar Sabu, Sita 45 Paket di Pangkalan Kerinci

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PELALAWAN, Kompas 1 net – Komitmen berantas narkoba kembali dibuktikan Polres Pelalawan. Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus 2 orang pengedar sabu di wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, pada Selasa 21 Juli 2026. Dari tangan pelaku, polisi menyita 45 paket sabu dengan berat kotor 18,74 gram.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah. Sebuah kedai di Jalan Senantiasa, Kel. Pangkalan Kerinci Barat diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Alek Sinaga, S.H, M.H memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.00 WIB, petugas menggerebek lokasi dan mengamankan tersangka pertama berinisial NH, 46 tahun, warga Jalan BTN Kel. Pangkalan Kerinci Barat yang berprofesi sebagai buruh.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 buah tas sandang warna hitam berisi 16 paket diduga sabu.

Berdasarkan pengakuan NH, barang haram tersebut didapat dari tersangka kedua berinisial RR, 46 tahun, warga Pangkalan Kerinci Timur yang tidak bekerja.

Tim kemudian melakukan pengembangan. Sekira pukul 17.20 WIB, RR diamankan di depan Wisma HDK. Saat kamar kosnya digeledah, polisi menemukan 1 buah dompet warna hitam berisi 29 paket diduga sabu dan 1 unit timbangan digital.

Selain 45 paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 tas sandang hitam, 1 dompet hitam, 1 timbangan digital, dan 2 unit HP Android merk Vivo dan Oppo.

 

Kedua tersangka dijerat dengan LP/A/79/VII/2026/RIAU/Res Plwn dan LP/A/80/VII/2026/RIAU/Res Plwn dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga menegaskan pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polres Pelalawan memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi celah sedikitpun bagi pelaku. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kegiatan penggerebekan berlangsung aman, lancar dan kondusif.

Polres Pelalawan memastikan akan terus melakukan operasi rutin guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Pelalawan.

Sumber : Humas Polres Pelalawan

 

Example 120x600