Example floating
Example floating
Hukrim

Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan

117
×

Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, Kompas 1 net- Viral di media sosial berujung ke ranah hukum. Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan PS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melalui media sosial yang memicu keresahan di tengah masyarakat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait video TikTok yang diduga memuat ucapan bernuansa penghinaan dan berpotensi menyinggung suku atau etnis tertentu.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, perkara tersebut bermula dari beredarnya foto PS saat pelaksanaan Pacu Jalur di Kuansing pada 21 Agustus 2026. Dalam foto tersebut, PS terlihat membawa sebuah botol di atas jalur berwarna putih.

Foto itu kemudian menyebar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Sehari setelahnya, 22 Agustus, PS ditegur saat technical meeting Pacu Jalur. Teguran tersebut berkaitan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya Pacu Jalur yang sangat dijunjung masyarakat Kuansing.

“Pada tanggal 22 Agustus, yang bersangkutan bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing juga sudah meminta maaf secara terbuka. Saat itu persoalan dianggap selesai,” ujar Hidayat dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (4/9).

Namun, persoalan kembali mencuat beberapa hari kemudian. Pada 26 Agustus 2026, beredar video TikTok yang diduga berisi ucapan tidak pantas dari PS yang saat itu telah berada di Samosir, Sumatera Utara. Video tersebut kemudian menyebar luas dan memicu beragam komentar di media sosial.

Kondisi tersebut mendorong seorang pelapor berinisial DR, yang disebut sebagai tokoh masyarakat sekaligus ustaz, membuat laporan ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026. Laporan itu disampaikan bersama kuasa hukum dan mendapat pengawalan sejumlah masyarakat.

“Begitu laporan kami terima, langsung kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin ada sumbatan informasi atau berkembang opini-opini yang bisa memperkeruh situasi,” kata Hidayat.

Menurutnya, penyidik kemudian bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Lembaga Adat Nagori, Ketua Pacu Jalur serta ahli bahasa. Dari proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan PS sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara, status yang bersangkutan kami naikkan dari terlapor menjadi tersangka,” tegasnya.

Untuk kepentingan proses hukum, Kasat Reskrim Polres Kuansing kemudian berangkat ke Samosir untuk mengamankan PS. Hidayat menyebut, tersangka kini telah dibawa ke Riau dan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan di Polres Kuansing sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hidayat mengatakan, proses hukum dilakukan dengan tetap mempertimbangkan situasi sosial di Kuansing. Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin perkara tersebut berkembang menjadi persoalan antarsuku maupun antaretnis.

“Kita harus memitigasi jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak. Jangan sampai menjadi bara dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa terbakar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keberagaman merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Menurutnya, kelompok yang menjadi mayoritas di suatu daerah bisa saja menjadi minoritas di daerah lain. Karena itu, setiap bentuk potensi konflik harus dicegah sejak dini.

“Di Kuantan Singingi mungkin ada etnis yang mayoritas, tetapi di tempat lain suku tersebut bisa menjadi minoritas dan bisa saja menjadi korban atau mengalami intimidasi. Jangan sampai itu terjadi. Kita hidup dalam keberagaman, tetapi persatuan tetap yang utama,” katanya.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, Hidayat menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Namun, apabila nantinya kedua pihak sepakat menempuh mekanisme tersebut dan seluruh persyaratan terpenuhi, penyidik akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk saat ini tetap kami proses sesuai prosedur. Pemeriksaan sebagai tersangka tetap dilakukan. Namun, apabila kedua belah pihak nantinya sepakat menempuh restorative justice dan memenuhi ketentuan, tentunya akan ada mekanismenya dan kami akan memintakan penetapan kepada pengadilan,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi dalam kesempatan yang sama meminta masyarakat dan media tidak memperkeruh situasi dengan informasi yang belum terverifikasi.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh sehingga tidak terjadi simpang siur. Untuk tersangka saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke Kuansing,” kata Akmadi.

Polisi memastikan proses penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai prosedur. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi oleh potongan video maupun komentar di media sosial yang berpotensi memperbesar persoalan.

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`