JAKARTA, Kompas 1 net — Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXVII Tahun 2026 Lembaga Administrasi Negara RI dari Kejaksaan RI, Erich Folanda, S.H., M.Hum., mengusung gagasan proyek perubahan bertajuk “Strategi Penuntutan dalam rangka Perlindungan terhadap Korban dalam KUHAP Baru”. Gagasan tersebut telah memperoleh persetujuan mentor, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sekaligus Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI, pada Juni 2026 di Jakarta.
Transformasi KUHAP 2026: Dari Pelaku ke Korban
Gagasan ini lahir di tengah masa transisi besar sistem hukum pidana nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sama-sama berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Kehadiran dua instrumen hukum tersebut menandai titik transformasi dalam struktur, filosofi, dan arah penegakan hukum di Indonesia, dengan paradigma bergeser ke arah rehabilitatif dan restoratif serta menitikberatkan pada pemulihan hak saksi dan korban, di samping penghukuman terhadap pelaku.
Dalam dokumen gagasannya, Erich Folanda menguraikan bahwa perkembangan pemikiran hukum pidana kontemporer menunjukkan pergeseran dari crime control model yang berorientasi pada pelaku menuju pendekatan victim-oriented justice, yang menempatkan korban sebagai subjek utama dalam pencarian keadilan.
KUHAP Baru Wajibkan Jaksa Tuntut Restitusi
KUHAP baru mewajibkan penyidik, penuntut umum, dan hakim memberikan informasi kepada korban mengenai hak restitusi dan kompensasi sejak awal proses peradilan. Korban juga dapat menggabungkan tuntutan ganti kerugian perdata secara langsung ke dalam proses persidangan pidana pelaku melalui tuntutan jaksa.
Namun realitas empiris menunjukkan mekanisme itu belum berfungsi optimal. Penanganan perkara di Indonesia masih berfokus pada pemidanaan pelaku, sementara pemulihan kerugian korban sering terabaikan. Akibatnya, proses peradilan pidana cenderung menghasilkan keadilan prosedural bagi pelaku, tetapi belum sepenuhnya mewujudkan keadilan substantif bagi korban.
Kendala Implementasi di Lapangan
Rendahnya efektivitas gugatan ganti rugi diidentifikasi bersumber dari persoalan implementasi yang bersifat struktural dan kelembagaan:
- Ketidakjelasan mekanisme pembuktian kerugian yang belum tertuang dalam Juklak dan Juknis
- Keterbatasan ruang lingkup ganti rugi
- Ketiadaan sanksi apabila gugatan ganti rugi tidak dilaksanakan
- Minimnya koordinasi antaraparat penegak hukum
- Belum adanya SOP lintas lembaga
Ketiadaan pedoman tersebut kerap menjadi alasan rendahnya inisiatif jaksa memasukkan permohonan ganti rugi bagi korban ke dalam surat tuntutan di persidangan.
Usulan Surat Edaran dan Pedoman Jaksa Agung
Untuk menjawab persoalan itu, proyek perubahan ini mengarah pada penyusunan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Pedoman Jaksa Agung RI sebagai landasan operasional bagi jaksa dalam mengajukan tuntutan ganti kerugian bagi korban.
Strategi tersebut dirancang dalam satu kerangka kerja yang jelas, terkoordinasi, dan berkelanjutan, serta bersifat kolaboratif dengan melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, advokat, LPSK, Komnas HAM, dan korban sebagai subjek utama.
Gagasan ini diselaraskan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya poin pertama mengenai penegakan HAM dan poin ketujuh mengenai penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, dengan prinsip bahwa penegakan hukum harus berpihak kepada rakyat kecil.
Sumber – -FRA/ Kejagung ri go.id















