Example floating
Example floating
Hukrim

Strategi Penuntutan untuk Perlindungan Korban dalam KUHAP Baru

109
×

Strategi Penuntutan untuk Perlindungan Korban dalam KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kompas 1 net  — Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXVII Tahun 2026 Lembaga Administrasi Negara RI dari Kejaksaan RI, Erich Folanda, S.H., M.Hum., mengusung gagasan proyek perubahan bertajuk “Strategi Penuntutan dalam rangka Perlindungan terhadap Korban dalam KUHAP Baru”. Gagasan tersebut telah memperoleh persetujuan mentor, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sekaligus Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI, pada Juni 2026 di Jakarta.

Transformasi KUHAP 2026: Dari Pelaku ke Korban

Gagasan ini lahir di tengah masa transisi besar sistem hukum pidana nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sama-sama berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Kehadiran dua instrumen hukum tersebut menandai titik transformasi dalam struktur, filosofi, dan arah penegakan hukum di Indonesia, dengan paradigma bergeser ke arah rehabilitatif dan restoratif serta menitikberatkan pada pemulihan hak saksi dan korban, di samping penghukuman terhadap pelaku.

Dalam dokumen gagasannya, Erich Folanda menguraikan bahwa perkembangan pemikiran hukum pidana kontemporer menunjukkan pergeseran dari crime control model yang berorientasi pada pelaku menuju pendekatan victim-oriented justice, yang menempatkan korban sebagai subjek utama dalam pencarian keadilan.

KUHAP Baru Wajibkan Jaksa Tuntut Restitusi

KUHAP baru mewajibkan penyidik, penuntut umum, dan hakim memberikan informasi kepada korban mengenai hak restitusi dan kompensasi sejak awal proses peradilan. Korban juga dapat menggabungkan tuntutan ganti kerugian perdata secara langsung ke dalam proses persidangan pidana pelaku melalui tuntutan jaksa.

Namun realitas empiris menunjukkan mekanisme itu belum berfungsi optimal. Penanganan perkara di Indonesia masih berfokus pada pemidanaan pelaku, sementara pemulihan kerugian korban sering terabaikan. Akibatnya, proses peradilan pidana cenderung menghasilkan keadilan prosedural bagi pelaku, tetapi belum sepenuhnya mewujudkan keadilan substantif bagi korban.

Kendala Implementasi di Lapangan

Rendahnya efektivitas gugatan ganti rugi diidentifikasi bersumber dari persoalan implementasi yang bersifat struktural dan kelembagaan:

  • Ketidakjelasan mekanisme pembuktian kerugian yang belum tertuang dalam Juklak dan Juknis
  • Keterbatasan ruang lingkup ganti rugi
  • Ketiadaan sanksi apabila gugatan ganti rugi tidak dilaksanakan
  • Minimnya koordinasi antaraparat penegak hukum
  • Belum adanya SOP lintas lembaga

Ketiadaan pedoman tersebut kerap menjadi alasan rendahnya inisiatif jaksa memasukkan permohonan ganti rugi bagi korban ke dalam surat tuntutan di persidangan.

Usulan Surat Edaran dan Pedoman Jaksa Agung

Untuk menjawab persoalan itu, proyek perubahan ini mengarah pada penyusunan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Pedoman Jaksa Agung RI sebagai landasan operasional bagi jaksa dalam mengajukan tuntutan ganti kerugian bagi korban.

Strategi tersebut dirancang dalam satu kerangka kerja yang jelas, terkoordinasi, dan berkelanjutan, serta bersifat kolaboratif dengan melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, advokat, LPSK, Komnas HAM, dan korban sebagai subjek utama.

Gagasan ini diselaraskan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya poin pertama mengenai penegakan HAM dan poin ketujuh mengenai penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, dengan prinsip bahwa penegakan hukum harus berpihak kepada rakyat kecil.

Sumber – -FRA/ Kejagung ri go.id

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`