Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Polisi Tetapkan Penghulu Teluk Piyai Jadi Tersangka Perusakan Hutan Mangrove di Rohil

38
×

Polisi Tetapkan Penghulu Teluk Piyai Jadi Tersangka Perusakan Hutan Mangrove di Rohil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HILIR, Kompas 1 net  – Polda Riau melalui Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di kawasan hutan mangrove Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

Seorang tersangka berinisial HW (28) yang diketahui menjabat sebagai Penghulu Teluk Piyai telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengelolaan lahan yang diduga berada di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut,”

— Kombes Akmadi
Kabid Humas Polda Riau

Lokasi 3 Hektare dan 1 Excavator Diamankan

Lokasi yang diperiksa berada di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Berdasarkan hasil pengecekan koordinat, lokasi tersebut terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Di lokasi ditemukan aktivitas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan luas area sekitar 3 hektare. Polisi juga mengamankan 1 unit excavator Hitachi Zaxis 110MF yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir,” ujar Akmadi.

Tersangka Ditahan

Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, HW ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8). HW kemudian dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (24/8). Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan.

Dalam perkara ini penyidik menerapkan UU Kehutanan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kombes Akmadi menegaskan penegakan hukum lingkungan merupakan bagian dari komitmen Green Policing Polda Riau.

“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600