Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

KPK Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten-Jakarta, Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

20
×

KPK Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten-Jakarta, Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Kompas 1 net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Tersangka yang ditahan adalah HNV, selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten tahun 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.

Dalam konstruksi perkaranya, HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya. Ia menggunakan pengaruh serta koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

HNV diduga mengirimkan surat elektronik (email) kepada Kepala Kantor atau bawahannya yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show untuk anaknya. Permintaan tersebut ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta maupun di luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak (WP).

Atas permintaan HNV, sejumlah perusahaan kemudian mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anaknya.

KPK menyebut total penerimaan HNV pada periode 2013-2022 sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar. Rinciannya:

  1. Periode 2013-2018 : HNV diduga memperoleh gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak/perusahaan. Uang tersebut ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.
  2. Periode 2014-2022 : HNV diduga menerima gratifikasi lainnya dalam bentuk valas melalui perantara berinisial BSA, yang kemudian dikonversi menjadi instrumen deposito senilai Rp10 miliar.
  3. Tahun 2016: HNV menerima uang dari beberapa perusahaan WP Jakarta sekitar Rp400 juta dan dari perusahaan di luar WP Jakarta sekitar Rp300 juta.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus s.d. 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, tersangka HNV diduga telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat KPK

Example 120x600