Example floating
Example floating
Hukrim

KPK Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten-Jakarta, Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

94
×

KPK Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten-Jakarta, Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kompas 1 net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Tersangka yang ditahan adalah HNV, selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten tahun 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.

Dalam konstruksi perkaranya, HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya. Ia menggunakan pengaruh serta koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

HNV diduga mengirimkan surat elektronik (email) kepada Kepala Kantor atau bawahannya yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show untuk anaknya. Permintaan tersebut ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta maupun di luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak (WP).

Atas permintaan HNV, sejumlah perusahaan kemudian mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anaknya.

KPK menyebut total penerimaan HNV pada periode 2013-2022 sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar. Rinciannya:

  1. Periode 2013-2018 : HNV diduga memperoleh gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak/perusahaan. Uang tersebut ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.
  2. Periode 2014-2022 : HNV diduga menerima gratifikasi lainnya dalam bentuk valas melalui perantara berinisial BSA, yang kemudian dikonversi menjadi instrumen deposito senilai Rp10 miliar.
  3. Tahun 2016: HNV menerima uang dari beberapa perusahaan WP Jakarta sekitar Rp400 juta dan dari perusahaan di luar WP Jakarta sekitar Rp300 juta.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus s.d. 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, tersangka HNV diduga telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat KPK

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`