Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Polsek Sukajadi Tangkap Pelaku Curanmor Bermotor, Kerugian Rp3 Juta

10
×

Polsek Sukajadi Tangkap Pelaku Curanmor Bermotor, Kerugian Rp3 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU, Kompas 1 net — Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial PRS alias P, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sejumlah barang milik warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 03.10 WIB, di Jalan Tiung, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian diketahui ketika pelapor dibangunkan oleh anaknya yang memberitahukan adanya dugaan pencurian di sekitar rumah.

Pelapor bersama anaknya kemudian berusaha keluar rumah. Namun, saat hendak membuka pintu terali depan, pintu tersebut tidak dapat dibuka karena diduga telah diikat menggunakan kawat oleh orang yang tidak dikenal.

Setelah pintu berhasil dibuka, pelapor mendapati dua orang laki-laki yang tidak dikenal telah mengambil sejumlah barang yang berada di depan rumah. Barang-barang tersebut kemudian dibawa menggunakan becak motor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar *Rp3 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan salah seorang yang diduga terlibat.

Kanit Reskrim Polsek Sukajadi bersama Tim Opsnal kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan PRS alias P. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit diesel, bak mesin deleng, serta satu unit becak motor.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polresta Pekanbaru melalui Polsek Sukajadi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Sumber : Humas Polresta Pekanbaru.

Example 120x600