Example floating
Example floating
Banner Infozone
Nasional

GEGER DATA BOCOR! Kebocoran Data Lama Kembali Beredar – Komdigi Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal Gandeng Polri & BSSN!

15
×

GEGER DATA BOCOR! Kebocoran Data Lama Kembali Beredar – Komdigi Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal Gandeng Polri & BSSN!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KOMPAS1.NET – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan Polri untuk mengusut kasus dugaan jual beli data ilegal yang sedang ramai belakangan ini. Siaran Pers 2 Oktober 2026: Kebocoran Data Lama Kembali Beredar, Komdigi Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar memastikan Kemkomdigi juga telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selaku lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keamanan siber.

“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Dirjen Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Jumat (02/10/2026).

Alexander mengatakan koordinasi dengan Kepolisian juga dilakukan terhadap situs-situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi. Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui langkah pemblokiran terhadap akses ke situs yang melanggar ketentuan.

Ia mengatakan koordinasi tersebut diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Dirjen Alexander Sabar: Jangan Ikut Sebar Data Pribadi Orang Lain – Hukuman Berat UU PDP!

Alexander meminta masyarakat tidak turut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Data yang sudah beredar di ruang digital tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas untuk disebarluaskan kembali.

“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander.

Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Komdigi memandang ancaman terhadap keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang. Data yang pernah terekspos dapat muncul kembali melalui berbagai saluran dan metode, sehingga penanganannya membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat.

Ancaman terhadap data tidak mengenal jabatan maupun status sosial. Data pribadi siapa pun dapat menjadi sasaran ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan. Karena itu, ketika sebuah sistem mengalami kebocoran, perlindungan dan penanganannya menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, pengelola sistem, platform digital, maupun seluruh pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut.

Sumber : Siaran Pers Komdigi, 2 Oktober 2026.

Example 120x600
Nasional

Jakarta perang melawan judol jauh dari usai Komdigi tangani 4,1 juta konten perjudian ruang digital ungkap Menkomdigi Meutya Hafid Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 talkshow Cerdas Berteknologi Garuda Spark Innovation Hub Jakarta Pusat Kamis 1/10/2026 bukan capaian progress report seharusnya angka di atas itu 3,6 juta situs alamat IP langsung putus akses bandar judol main kucing-kucingan satu situs diblokir muncul lagi situs baru akun baru menyusup kolom komentar platform digital ketika intervensi putus akses muncul lagi lakukan lagi muncul lagi harus berjibaku bersama turunkan angka ternyata kejahatan transnasional bukan pelanggaran digital biasa sebagian besar IP Dirjen Pengawasan Ruang Digital luar negeri sasaran warga Indonesia Alexander Sabar IP bukan dalam negeri luar negeri akses manusia WNI pemblokiran tidak cukup penegakan hukum efek jera bandar tidak cuma Komdigi penegak hukum efek jerat kalau tidak dijerat situs dibuat lagi industri digital jangan kecolongan distribusi judol ajak ojol UMKM mahasiswa komunitas mata tambahan lapor Aduan Konten satu orang satu situs angka besar dampak siapa saja usia status sosial diri kita keluarga anak orang tua Terhubung Tumbuh Terjaga.`

Nasional

Jakarta Presiden Prabowo Subianto resmi angkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Wantimpres RI Istana Negara Jumat 2 Oktober 2026 18:23 WIB usai dilantik anggota siap berikan pertimbangan masukan berkualitas Ketua Wantimpres Pratikno terima kasih kepercayaan komposisi keberagaman latar belakang pengalaman tokoh nasional berbagai bidang agama profesi satu beneficiary Bapak Presiden Wakil Ketua Hatta Rajasa tugas sukseskan Presiden masukan berkualitas dilarang ungkap nasihat UU anggota Rocky Gerung pesan khusus kedudukan etis bukan teknis oversight committee Budi Tanuwibowo terharu dikabari Seskab Teddy Indra Wijaya Jumat pagi Konghucu Bhinneka Tunggal Ika BPMI Setpres Muchlis Jr.`

Nasional

Siaran Pers http://Kemendikdasmen.go.id 26 Sep 2026 834/sipers/A6/IX/2026 – Mendikdasmen Abdul Mu’ti usai Ratas dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka 23 Sep 2026: Pemerintah perkuat kesejahteraan guru. Dirjen GTK Nunuk Suryani pastikan PPPK Paruh Waktu dialihkan jadi PPPK penuh waktu bertahap tanpa tes mulai 2027, Dana BOS boleh untuk honor guru non-ASN sekolah negeri, seleksi ASN guru non-ASN dibuka 2027, pelatihan kompetensi dibiayai penuh APBN.