Example floating
Example floating
Hukrim

BREAKING: Polri Tetapkan Nakhoda KM Virgo Transport 8 Sebagai Tersangka – Inisial AY Ditahan di Polda Kalsel!

57
×

BREAKING: Polri Tetapkan Nakhoda KM Virgo Transport 8 Sebagai Tersangka – Inisial AY Ditahan di Polda Kalsel!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KOMPAS1.NET – Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam perkara tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Jawa. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AY langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Kepolisian Perairan Baharkam Polri setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Kukuh Prabowo kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/09/2026).

Kukuh mengatakan, AY saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.

Dalam perkara tersebut, AY dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kukuh belum membeberkan secara rinci dugaan perbuatan pidana yang menjadi dasar penetapan AY sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” katanya.

Kronologi KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Masalembo – 243 Penumpang

KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/09/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Kapal tersebut berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/09/2026) dengan membawa 243 penumpang.

Penanganan perkara tenggelamnya kapal kemudian dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari keberlanjutan proses penanganan perkara yang sejak awal dilakukan secara terpadu bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Menurutnya, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan tenggelamnya KM Virgo Transport 8.

Pihak yang diperiksa antara lain nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8 sekaligus memastikan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Sumber: Tribratanews.polri.go.id – 1 Oktober 2026 12:06 WIB

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`