Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Edarkan Sabu dari Gubuk Kebun Sawit! 3 Pria Dibekuk Polisi Simpang Kanan – BB 37,81 Gram Disita

20
×

Edarkan Sabu dari Gubuk Kebun Sawit! 3 Pria Dibekuk Polisi Simpang Kanan – BB 37,81 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR, KOMPAS1.NET – Jajaran Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kepenghuluan Bukit Selamat, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (2/10/2026). Tiga orang diamankan, barang bukti sabu dengan berat kotor 37,81 gram beserta sejumlah uang tunai dan alat transaksi disita.

Pengungkapan bermula setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk yang terletak di area kebun sawit, Jalan Lorong Kisaran. Tim operasional yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas segera bergerak melakukan penyelidikan, lalu melaksanakan penggrebekan sekira pukul 17.30 WIB.

Di lokasi, petugas menemukan tiga orang yang kemudian diamankan. Mereka adalah Yudi Candra Utama (31), Ahmad Zailani Sinaga (49), dan Yogi Kurniawan (26). Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan barang bukti berupa enam paket berisi butiran kristal diduga sabu, timbangan digital, alat pemaketan, buku catatan transaksi, dua unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 1.050.000.

Mewakili Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menyampaikan hasil sementara penyelidikan:

“Berdasarkan pengakuan, Yudi dan Ahmad berperan sebagai pengedar yang menyimpan dan menjual narkotika. Sementara Yogi saat kejadian berada di lokasi sebagai pembeli. Pasokan barang diduga berasal dari pihak lain yang saat ini sedang kami lacak.”

— IPTU Donal Sihombing
Kapolsek Simpang Kanan mewakili Kapolres Rohil

Hasil tes urine ketiga tersangka menunjukkan reaksi positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin. Ketiganya diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maupun ketentuan terkait dalam KUHP.

“Polres Rokan Hilir menegaskan tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah kami. Setiap warga yang terlibat akan diproses secara tegas dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat terus berpartisipasi melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tambah Kapolres melalui Kapolsek.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Kanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sumber : Humas Polres Rohil.

Example 120x600
Hukrim

`Jakarta Polri tetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 inisial AY tersangka tenggelam Laut Jawa ditahan Polda Kalsel Rabu 30/09/2026 Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo Pasal 302 ayat 3 UU 17 2008 Pelayaran Pasal 474 ayat 3 Jo Pasal 20 UU 1 2023 KUHP hilang kontak perairan Masalembo Minggu 13/09/2026 02.00 Wita Surabaya Banjarmasin 243 penumpang Kadivhumas Irjen Johnny Isir.`

Hukrim

`Rokan Hilir Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ungkap peredaran narkotika 124,5 gram sabu 34 paket areal perkebunan kelapa sawit Dusun Bakti Simpang Jengkol Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Rabu 30 Sept 2026 pukul 13.00 WIB 3 orang AI MR IAN diamankan 2 kabur Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala informasi masyarakat tim Opsnal gerebek transaksi sabu barang bukti plastik klip HP gunting tas pipet timbangan digital lakban hitam tes urine AI positif MET pasal 114 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`