Example floating
Example floating
Hukrim

Edarkan Sabu dari Gubuk Kebun Sawit! 3 Pria Dibekuk Polisi Simpang Kanan – BB 37,81 Gram Disita

118
×

Edarkan Sabu dari Gubuk Kebun Sawit! 3 Pria Dibekuk Polisi Simpang Kanan – BB 37,81 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR, KOMPAS1.NET – Jajaran Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kepenghuluan Bukit Selamat, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (2/10/2026). Tiga orang diamankan, barang bukti sabu dengan berat kotor 37,81 gram beserta sejumlah uang tunai dan alat transaksi disita.

Pengungkapan bermula setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk yang terletak di area kebun sawit, Jalan Lorong Kisaran. Tim operasional yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas segera bergerak melakukan penyelidikan, lalu melaksanakan penggrebekan sekira pukul 17.30 WIB.

Di lokasi, petugas menemukan tiga orang yang kemudian diamankan. Mereka adalah Yudi Candra Utama (31), Ahmad Zailani Sinaga (49), dan Yogi Kurniawan (26). Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan barang bukti berupa enam paket berisi butiran kristal diduga sabu, timbangan digital, alat pemaketan, buku catatan transaksi, dua unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 1.050.000.

Mewakili Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menyampaikan hasil sementara penyelidikan:

“Berdasarkan pengakuan, Yudi dan Ahmad berperan sebagai pengedar yang menyimpan dan menjual narkotika. Sementara Yogi saat kejadian berada di lokasi sebagai pembeli. Pasokan barang diduga berasal dari pihak lain yang saat ini sedang kami lacak.”

— IPTU Donal Sihombing
Kapolsek Simpang Kanan mewakili Kapolres Rohil

Hasil tes urine ketiga tersangka menunjukkan reaksi positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin. Ketiganya diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maupun ketentuan terkait dalam KUHP.

“Polres Rokan Hilir menegaskan tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah kami. Setiap warga yang terlibat akan diproses secara tegas dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat terus berpartisipasi melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tambah Kapolres melalui Kapolsek.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Kanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sumber : Humas Polres Rohil.

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`