Example floating
Example floating
Hukrim

Mencoba Kabur dan Buang Barang Bukti, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu di Lokasi Berbeda Rengat Barat

93
×

Mencoba Kabur dan Buang Barang Bukti, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu di Lokasi Berbeda Rengat Barat

Sebarkan artikel ini

Inhu, Kompas 1 net– Ketangguhan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus dalam waktu berdekatan di dua lokasi berbeda wilayah Kecamatan Rengat Barat, Sabtu dini hari (15/8/2026). Kedua pelaku bahkan berupaya melarikan diri sekaligus membuang barang bukti saat hendak diamankan, namun tetap berhasil dibekuk kepolisian.

Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.

Kasus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Inhu mendapatkan laporan informasi dari masyarakat pada Kamis (13/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB, mengenai maraknya transaksi narkotika di Jalan Kusuma, Gang Pelajar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Informasi tersebut segera dilaporkan Ps. Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri, SH kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, SH., M.H. yang kemudian langsung memimpin penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas warga setempat bernama NA alias Nanda (31),

Pada Sabtu dini hari pukul 02.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan mendapati Nanda berada di halaman rumahnya. Saat hendak diamankan, pelaku justru berusaha kabur dan melempar barang bukti. Tim segera melakukan penggeledahan dan menemukan 2 bungkus sabu di lokasi tak jauh dari tempat ia membuang barang, serta 1 bungkus sabu terselip di saku celana yang dikenakan. Total berat barang bukti yang disita dari Nanda mencapai 2,79 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita 1 unit handphone warna hitam dan 1 helai celana jeans warna coklat. Saat diinterogasi, Nanda mengakui barang haram tersebut miliknya dan didapat dari seseorang bernama SHR.

Berdasarkan pengakuan Nanda, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba segera melacak keberadaan SHR alias mamang. Tak butuh waktu lama, petugas menemukan sasaran berada di Dusun Bunga Tanjung, Desa Sungai Dauh, Kecamatan Rengat Barat.

Sekira pukul 04.00 WIB saat tim tiba di lokasi, SHR alias Mamang (49) menyadari kehadiran kepolisian dan langsung berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Dari lokasi, petugas menemukan 1 bungkus sabu yang dibuang pelaku di bawah meja, serta 1 bungkus sabu lagi di saku celananya. Total berat barang bukti dari tangan Suhairul mencapai 6,52 gram.

Dari keterangan pelaku, petugas juga menelusuri ke perkebunan karet tak jauh dari lokasi dan menemukan dompet milik Suhairul yang berisi kotak kaleng hitam, sendok makan, dan plastik pembungkus. Selain itu, petugas turut menyita 1 unit handphone warna merah, 1 unit sepeda motor Supra X warna hitam nomor polisi BM 5836 BR, serta uang tunai sebesar Rp1.650.000.

Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026.

“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah kita amankan ke Mako Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tegaskan, kepolisian terus berkomitmen membersihkan Inhu dari peredaran narkotika, dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi,” tambah Aiptu Misran.

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`