Example floating
Example floating
Hukrim

Perkara Dugaan Penggelapan Rp500 Juta di Tembilahan Seret DK, Publik Desak Usut Tuntas Aliran Dana dan Tujuan Transaksi Proyek

37
×

Perkara Dugaan Penggelapan Rp500 Juta di Tembilahan Seret DK, Publik Desak Usut Tuntas Aliran Dana dan Tujuan Transaksi Proyek

Sebarkan artikel ini
Foto: Perkara dugaan penggelapan Rp500 juta di Tembilahan Inhil seret DK Polres Inhil diminta usut tuntas

INHIL, KOMPAS 1.NET – Perkara dugaan penggelapan uang Rp500 juta yang menyeret DK perlu diusut secara menyeluruh. Selain memperjelas status hukum DK, aparat penegak hukum juga perlu mendalami tujuan penyerahan uang dan dugaan kesepakatan yang melatarbelakangi transaksi tersebut, Sabtu (10/10/2026).

Dalam wawancara dengan media saat berada di Polres Indragiri Hilir, DK disebut mengungkapkan bahwa uang tersebut berkaitan dengan transaksi proyek. Keterangan ini perlu diklarifikasi dan diuji melalui bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Publik mempertanyakan: Rp500 juta itu diberikan untuk kesepakatan apa? Apakah berkaitan dengan transaksi proyek, dan adakah pihak lain yang terlibat?

Pertanyaan ini menjadi kunci untuk membuat perkara menjadi terang benderang dan tidak menyisakan spekulasi liar di tengah masyarakat Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Penyidik diharapkan tidak hanya berfokus pada dugaan penggelapan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan seluruh fakta yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Apabila DK memiliki keterangan penting mengenai keterlibatan pihak lain, kemungkinan kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk melalui mekanisme Justice Collaborator apabila memenuhi persyaratan, patut dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum.

Langkah ini dinilai penting untuk membongkar secara menyeluruh konstruksi perkara dan mengungkap apakah ada aktor lain yang turut menikmati atau mengatur transaksi Rp500 juta tersebut.

Kejelasan status hukum DK dan pengungkapan tujuan penyerahan uang Rp500 juta menjadi bagian penting agar perkara ini terang, menyeluruh, dan tidak menyisakan pertanyaan publik.

Penanganan perkara harus berdasarkan bukti yang sah, mengedepankan transparansi, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Inhil belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan status hukum DK dan hasil pendalaman aliran dana tersebut.

(Tim)

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`

Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`