Example floating
Example floating
Hukrim

Polisi Sita 51,58 Gram Sabu dan Rp23 Juta di Karang Bagu Mataram

13
×

Polisi Sita 51,58 Gram Sabu dan Rp23 Juta di Karang Bagu Mataram

Sebarkan artikel ini

MATARAM, KOMPAS1.NET – Aparat gabungan kepolisian bersama BNNP NTB sita 51,58 gram sabu dan uang tunai Rp23 juta dalam operasi pemberantasan narkotika di Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kota Mataram Jumat (9/10/2026) pukul 08.00 hingga 11.30 WITA.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja mengatakan operasi sasar tiga lokasi yang diduga berkaitan aktivitas peredaran narkotika.

“Selain sabu petugas juga amankan timbangan digital alat yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu serta uang tunai,” katanya.

Operasi gabungan libatkan Ditresnarkoba Polda NTB, Satresnarkoba Polresta Mataram, BNNP NTB, Ditsamapta Polda NTB, Detasemen Polisi Militer Mataram, serta Brimob Polda NTB.

Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima petugas. Ditindaklanjuti tim Ditresnarkoba Polda NTB bersama Satresnarkoba Polresta Mataram melalui penyelidikan. Petugas amankan dua orang berinisial S dan SG serta lakukan penggeledahan di tiga lokasi.

S dan SG yang masih berstatus terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Abisatya mengatakan penyidik masih dalami peran masing-masing terduga asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan peredaran narkotika di Kota Mataram.

“Jadi kami masih perlu mendalami peran masing-masing terduga termasuk asal-usul barang bukti dan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika di Kota Mataram,” katanya.

Sumber : Tribratanews Polri

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`

Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`