Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Gelapkan 105 Sak Tepung, Kapolsek Batang Gansal Kejar Pelaku Sampai Ke Lampung

235
×

Gelapkan 105 Sak Tepung, Kapolsek Batang Gansal Kejar Pelaku Sampai Ke Lampung

Sebarkan artikel ini

Inhu, Kompas 1 net– Kepolisian Sektor Batang Gansal berhasil mengungkap kasus penggelapan muatan barang berupa tepung tapioka dan menangkap pelaku hingga ke Kota Lampung. Total ada 105 sak tepung yang digelapkan dari truk pengangkutan.

Hal ini disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Sabtu (1/8/2026).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/20/VII/2026/SPKT/POLSEK BATANG GANSAL/POLRES INHU/POLDA RIAU tanggal 28/7/ 2026 yang dilaporkan karyawan PT. Siba Surya, kasus bermula pada Selasa, 21/6/ 2026.

Saat itu, tersangka MN alias Nahdirin selaku sopir truk trailer bernomor polisi B 9841 PEJ mengangkut 1.600 sak tepung tapioka dari Dumai menuju gudang CPI Pokpan di Lampung. Saat melintas di wilayah Dusun Simpang Korindo, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, pelaku berniat menggelapkan sebagian muatan untuk keuntungan pribadi.

Pelaku kemudian menghubungi NS Alias Nelson, penambal ban di lokasi tersebut, untuk membantu menurunkan barang dan mencarikan pembeli. Keduanya merobek terpal penutup truk, lalu menurunkan 105 sak tepung di halaman rumah makan Hiras/Dolok Nauli. Barang tersebut dijual kepada ARM alias marbun pemilik warung sembako di sekitar lokasi dengan harga Rp100.000 per sak.

Dari hasil penjualan sebesar Rp10.500.000, Nahdirin memberikan bagian Rp1.000.000 kepada Nelson sebagai upah bantuan. Rencananya, saat sampai di tujuan, pelaku akan mengaku muatan hilang karena diserang perampok di jalan.

Sesampainya di gudang penerima di Lampung pada Kamis, 23/7/ 2026, kekurangan muatan dan kerusakan terpal yang tampak disengaja terungkap. Pihak pengirim mengalami kerugian materiil sebesar Rp18.637.500 dan segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

Penyidik Reskrim Polsek Batang Gansal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Gansal IPTU Jimmy Lano, S.Sos bersama Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam, SH segera melakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti. Setelah status tersangka ditetapkan, tim langsung bergerak mengejar pelaku yang sudah berada di Lampung.

Selama tiga hari melakukan penelusuran di sana, akhirnya Nahdirin berhasil dibekuk. Di bawah pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya secara jujur. Selain Nahdirin, polisi juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Nelson dan Marbun sebagai tersangka.

Ketiga tersangka kini diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar surat jalan pengantar barang dan terpal penutup truk yang robek.

Kapolres Inhu menegaskan, kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan pihak lain, berapapun jarak yang harus ditempuh untuk menjemput pelaku ke hukum.

Example 120x600
Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`

Hukrim

`Jakarta Polri tetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 inisial AY tersangka tenggelam Laut Jawa ditahan Polda Kalsel Rabu 30/09/2026 Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo Pasal 302 ayat 3 UU 17 2008 Pelayaran Pasal 474 ayat 3 Jo Pasal 20 UU 1 2023 KUHP hilang kontak perairan Masalembo Minggu 13/09/2026 02.00 Wita Surabaya Banjarmasin 243 penumpang Kadivhumas Irjen Johnny Isir.`

Hukrim

`Rokan Hilir Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ungkap peredaran narkotika 124,5 gram sabu 34 paket areal perkebunan kelapa sawit Dusun Bakti Simpang Jengkol Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Rabu 30 Sept 2026 pukul 13.00 WIB 3 orang AI MR IAN diamankan 2 kabur Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala informasi masyarakat tim Opsnal gerebek transaksi sabu barang bukti plastik klip HP gunting tas pipet timbangan digital lakban hitam tes urine AI positif MET pasal 114 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`