Example floating
Example floating
Hukrim

KPK Tangkap Tangan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lainnya Dugaan Korupsi PMB Jalur Mandiri

122
×

KPK Tangkap Tangan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lainnya Dugaan Korupsi PMB Jalur Mandiri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kompas 1 net  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 6 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2026). Keenam tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus s.d 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka yang diamankan yaitu ASO selaku Rektor Unsoed; NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed; ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; serta DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta.

Kronologi 3 Klaster Korupsi PMB Unsoed

Menurut rilis KPK Nomor 52/HM.01.04/KPK/56/8/2026, dugaan korupsi bermula saat Unsoed membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui jalur Mandiri yang dikelola langsung oleh pihak kampus. KPK menemukan adanya praktik pemerasan melalui 3 klaster:

Klaster Pertama: Pada Agustus 2026, NAP atas sepengetahuan ASO, melalui perantara DMW dan AW, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta. Setelah uang disetor, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus. Orang tua kemudian meminta pengembalian. Permintaan itu dipenuhi NAP dengan cara meminjam uang ke pihak swasta dan menjanjikan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed.

Klaster Kedua: ASO memberi arahan kepada MYN dengan kode tertentu terkait penerimaan mahasiswa baru. MYN atas sepengetahuan ASO, diduga menerima gratifikasi senilai Rp680 juta. MYN juga bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk ASO.

Klaster Ketiga: ES diduga menerima uang dari “pengepul” calon mahasiswa baru mencapai Rp1,12 miliar, yang kemudian dilaporkan ke ASO. ASO selanjutnya memberikan akses user id-nya agar ES bisa memberikan approval atau “klik” pada calon mahasiswa yang telah menyetor uang.

Dari peristiwa ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.

Jeratan Pasal

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat KPK
Juru Bicara: Budi Prasetyo (0813-2802-0508)

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`