Example floating
Example floating
Hukrim

Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, 1006 Hektare Lahan Terbakar di 9 Polda

111
×

Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, 1006 Hektare Lahan Terbakar di 9 Polda

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kompas 1 net  – Polri memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino.

Sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di 9 Polda dan menetapkan 72 tersangka perorangan. Total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis, dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

9 Polda yang Tangani Kasus Karhutla

Kasus karhutla ditangani di Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Modus dan Barang Bukti

Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, sebagian besar modus yang ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar karena dinilai lebih murah dan ekonomis.

“Lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Selain lebih murah, pembakaran juga dianggap memberikan keuntungan karena abu hasil pembakaran dapat menyuburkan tanah,” ujar Irhamni.

Dalam proses penyidikan, Polri menyita berbagai barang bukti seperti 35 korek api, jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, 2 kapak, cangkul, 2 unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.

SOP Respons 1-2 Jam dan Ancaman Pidana

Karo Binops Brigjen Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target 1 sampai 2 jam sejak satelit mendeteksi hotspot. Personel juga melakukan patroli darat dan udara menggunakan helikopter maupun drone.

Polri juga menyiapkan pompa air portabel, drone fire suppression, dan helikopter untuk water bombing.

Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP. Penyidikan juga dikembangkan untuk mengejar pihak yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegas Irhamni.

Sumber: Divisi Humas Polri – Tribratanews.polri.go.id

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`

Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`