Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Kejari Gowa Menang Kasasi MA, Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa Diproses Lanjut

12
×

Kejari Gowa Menang Kasasi MA, Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa Diproses Lanjut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GOWA, Kompas 1 net — Kejaksaan Negeri Gowa menunjukkan keteguhan dalam menangani perkara dugaan penyalahgunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Perkara tersebut dikawal mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung RI.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Bambang Dwi Mucolono, S.H., M.H., di Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2026).

Perjalanan perkara sempat menghadapi tantangan ketika terdakwa memperoleh putusan bebas pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Namun putusan tersebut tidak menghentikan langkah Jaksa Penuntut Umum. Dengan berpegang pada mekanisme hukum yang tersedia, Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Langkah tersebut membuahkan hasil. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa, sehingga menjadi momentum penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana JKN tersebut.

Kejari Gowa menegaskan, penegakan hukum membutuhkan konsistensi dari awal hingga akhir.

Tahap penyelidikan dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Setelah ditemukan bukti yang memadai, perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan, penuntutan dan pembuktian di persidangan.

Ketika pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas, Jaksa Penuntut Umum tetap menggunakan instrumen hukum yang tersedia. Kasasi ditempuh sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji putusan tersebut pada tingkat yang lebih tinggi.

Kajari Gowa menyebut, dana JKN memiliki dimensi pelayanan publik yang sangat penting karena berkaitan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Karena itu, dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya mendukung pelayanan kesehatan harus ditangani secara serius, profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Dalam dakwaannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (Primair) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kajari Gowa menegaskan, hukum tidak boleh berhenti hanya karena menghadapi tantangan. Selama masih tersedia ruang hukum untuk memperjuangkan kebenaran berdasarkan pembuktian, Jaksa harus tetap berdiri tegak menjalankan tugasnya penegakan hukum yang berintegritas.

 

Sumber : Kejagung ri.go.id

 

Example 120x600