Example floating
Example floating
Hukrim

Kejari Gowa Menang Kasasi MA, Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa Diproses Lanjut

101
×

Kejari Gowa Menang Kasasi MA, Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa Diproses Lanjut

Sebarkan artikel ini

GOWA, Kompas 1 net — Kejaksaan Negeri Gowa menunjukkan keteguhan dalam menangani perkara dugaan penyalahgunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Perkara tersebut dikawal mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung RI.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Bambang Dwi Mucolono, S.H., M.H., di Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2026).

Perjalanan perkara sempat menghadapi tantangan ketika terdakwa memperoleh putusan bebas pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Namun putusan tersebut tidak menghentikan langkah Jaksa Penuntut Umum. Dengan berpegang pada mekanisme hukum yang tersedia, Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Langkah tersebut membuahkan hasil. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa, sehingga menjadi momentum penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana JKN tersebut.

Kejari Gowa menegaskan, penegakan hukum membutuhkan konsistensi dari awal hingga akhir.

Tahap penyelidikan dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Setelah ditemukan bukti yang memadai, perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan, penuntutan dan pembuktian di persidangan.

Ketika pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas, Jaksa Penuntut Umum tetap menggunakan instrumen hukum yang tersedia. Kasasi ditempuh sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji putusan tersebut pada tingkat yang lebih tinggi.

Kajari Gowa menyebut, dana JKN memiliki dimensi pelayanan publik yang sangat penting karena berkaitan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Karena itu, dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya mendukung pelayanan kesehatan harus ditangani secara serius, profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Dalam dakwaannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (Primair) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kajari Gowa menegaskan, hukum tidak boleh berhenti hanya karena menghadapi tantangan. Selama masih tersedia ruang hukum untuk memperjuangkan kebenaran berdasarkan pembuktian, Jaksa harus tetap berdiri tegak menjalankan tugasnya penegakan hukum yang berintegritas.

 

Sumber : Kejagung ri.go.id

 

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`