Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Polri Bantah Penggeledahan Febrie Adriansyah Ilegal, Sebut Sesuai KUHAP

13
×

Polri Bantah Penggeledahan Febrie Adriansyah Ilegal, Sebut Sesuai KUHAP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Kompas 1 net — Mabes Polri menegaskan bahwa izin penggeledahan rumah di kawasan Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tetap sah secara hukum.

Penegasan itu disampaikan di tengah sorotan terhadap proses penggeledahan yang merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Pol. Veris Septiansyah, menjelaskan bahwa terdapat dua surat izin penggeledahan, yakni dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Cibinong, Jumat (21/8/2026).

“Meski lokasi penggeledahan dilakukan di luar wilayah kewenangan pengadilan yang mengeluarkan izin, tindakan itu tetap memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Brigjen Veris.

Menurutnya, penggeledahan terhadap barang atau aset yang diduga terkait tindak pidana tidak dibatasi secara kaku oleh batas wilayah pengadilan, selama izin telah diterbitkan oleh Ketua PN yang berwenang. Karena itu ia menilai tidak ada persoalan hukum dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut.

Pernyataan serupa disampaikan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Chairul Huda. Ia menegaskan pembagian wilayah hukum dalam institusi kepolisian hanya berkaitan dengan pembagian tugas, bukan pembatasan mutlak kewenangan penyidik.

“Selama izin penggeledahan dikeluarkan oleh pengadilan setempat, tindakan penyidik tetap dapat dibenarkan,” kata Chairul.

Chairul juga merujuk pada ketentuan dalam KUHAP baru yang menyebut tindakan upaya paksa yang telah mendapat izin pengadilan tidak lagi dapat menjadi objek praperadilan. Dengan demikian, sepanjang prosedur perizinan dipenuhi, maka tidak ada ruang mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan tersebut melalui praperadilan.

Di sisi lain, kubu Febrie Adriansyah melalui ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, M. Arif Setiawan, menilai penggeledahan tersebut tidak sah apabila dilakukan di luar lokasi yang tercantum dalam izin pengadilan.

Arif juga menyoroti adanya dugaan kekeliruan administratif karena disebut ada dua surat permohonan ke pengadilan yang berbeda.

“Jika permohonan diajukan untuk wilayah Polda Metro Jaya tetapi penggeledahan dilakukan di lokasi lain, maka keabsahan tindakan tersebut patut dipersoalkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah dalam gugatan praperadilan meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka, penggeledahan rumah di Sentul, hingga seluruh tindakan hukum lain seperti penyitaan dan pencekalan.

Dalam perkara ini, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, yang diduga turut terlibat dalam kasus TPPU tersebut.

Sumber: Tribratanews Polri.go.id

Example 120x600