JAKARTA, Kompas 1 net – Polri memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino.
Sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di 9 Polda dan menetapkan 72 tersangka perorangan. Total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.
Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis, dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
9 Polda yang Tangani Kasus Karhutla
Kasus karhutla ditangani di Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Modus dan Barang Bukti
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, sebagian besar modus yang ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar karena dinilai lebih murah dan ekonomis.
“Lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Selain lebih murah, pembakaran juga dianggap memberikan keuntungan karena abu hasil pembakaran dapat menyuburkan tanah,” ujar Irhamni.
Dalam proses penyidikan, Polri menyita berbagai barang bukti seperti 35 korek api, jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, 2 kapak, cangkul, 2 unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.
“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.
SOP Respons 1-2 Jam dan Ancaman Pidana
Karo Binops Brigjen Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target 1 sampai 2 jam sejak satelit mendeteksi hotspot. Personel juga melakukan patroli darat dan udara menggunakan helikopter maupun drone.
Polri juga menyiapkan pompa air portabel, drone fire suppression, dan helikopter untuk water bombing.
Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP. Penyidikan juga dikembangkan untuk mengejar pihak yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegas Irhamni.
Sumber: Divisi Humas Polri – Tribratanews.polri.go.id














