Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

KPK Tangkap Tangan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lainnya Dugaan Korupsi PMB Jalur Mandiri

29
×

KPK Tangkap Tangan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lainnya Dugaan Korupsi PMB Jalur Mandiri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Kompas 1 net  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 6 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2026). Keenam tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus s.d 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka yang diamankan yaitu ASO selaku Rektor Unsoed; NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed; ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; serta DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta.

Kronologi 3 Klaster Korupsi PMB Unsoed

Menurut rilis KPK Nomor 52/HM.01.04/KPK/56/8/2026, dugaan korupsi bermula saat Unsoed membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui jalur Mandiri yang dikelola langsung oleh pihak kampus. KPK menemukan adanya praktik pemerasan melalui 3 klaster:

Klaster Pertama: Pada Agustus 2026, NAP atas sepengetahuan ASO, melalui perantara DMW dan AW, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta. Setelah uang disetor, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus. Orang tua kemudian meminta pengembalian. Permintaan itu dipenuhi NAP dengan cara meminjam uang ke pihak swasta dan menjanjikan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed.

Klaster Kedua: ASO memberi arahan kepada MYN dengan kode tertentu terkait penerimaan mahasiswa baru. MYN atas sepengetahuan ASO, diduga menerima gratifikasi senilai Rp680 juta. MYN juga bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk ASO.

Klaster Ketiga: ES diduga menerima uang dari “pengepul” calon mahasiswa baru mencapai Rp1,12 miliar, yang kemudian dilaporkan ke ASO. ASO selanjutnya memberikan akses user id-nya agar ES bisa memberikan approval atau “klik” pada calon mahasiswa yang telah menyetor uang.

Dari peristiwa ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.

Jeratan Pasal

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat KPK
Juru Bicara: Budi Prasetyo (0813-2802-0508)


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600