Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Bongkar Jaringan KKB Kodap XVI, Satgas Damai Cartenz Tetapkan Tersangka Pembunuh Pendulang Emas di Yahukimo

94
×

Bongkar Jaringan KKB Kodap XVI, Satgas Damai Cartenz Tetapkan Tersangka Pembunuh Pendulang Emas di Yahukimo

Sebarkan artikel ini
Iklan HUT TNI 81 - Dirgahayu TNI

Advertisement

Yahukimo, Kompas 1 net – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Satreskrim Polres Yahukimo menetapkan seorang tersangka pembunuhan pendulang emas yang diduga kuat terlibat jaringan kelompok kriminal bersenjata KKB Kodap XVI Yahukimo.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mendalami keterangan dua orang yang diamankan, yakni YH, 25, dan MS alias BS alias MS, 23. Pendalaman digelar Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIT, dipimpin Kanit Inves/Kasat Reskrim Polres Yahukimo IPTU Muhammad Mirwan, S.Tr.K.

Akui Antar Logistik, Satu Tersangka Terlibat Pembunuhan

Dari hasil pemeriksaan, YH mengaku tidak tergabung sebagai anggota aktif KKB, namun pernah membantu mengantarkan logistik kepada salah satu anggota berinisial AH. Keterangannya masih didalami penyidik.

Sementara MS diduga kuat terlibat jaringan KKB. Ia mengaku bergabung sejak akhir 2024 dan aktif dalam sejumlah kegiatan di Yahukimo. Temuan penyidik diperkuat keterangan saksi serta dua pelaku lain yang telah diproses hukum, MH alias H dan KB alias KG.

MS juga diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang pendulang emas berinisial SH pada 7 April 2025.

Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukuman Mati

Berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MS sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis: Pasal 459 KUHP jo Pasal 20 Huruf C KUHP, subsider Pasal 458 KUHP jo Pasal 20 Huruf C KUHP. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menegaskan penetapan tersangka bagian dari komitmen aparat mengungkap kasus secara terang dan profesional.

“Setiap proses penyidikan dilakukan berbasis alat bukti yang kuat agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Yusuf, Senin, 4 Mei 2026.

Siapkan DPO, Kembangkan Jaringan KKB

Penyidik kini menyiapkan langkah lanjutan berupa penerbitan Daftar Pencarian Orang terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat kasus maupun memiliki keterkaitan dengan jaringan KKB.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.Hum., menegaskan seluruh proses hukum dilakukan profesional dan terukur.

“Setiap individu yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini berorientasi pada kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegas Faizal.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan secara menyeluruh.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan penegakan hukum akan berjalan konsisten, transparan, dan berkelanjutan demi menjaga stabilitas keamanan di Yahukimo dan Papua secara umum.

 

Editor: Redaksi

Sumber: Divisi Humas Polri, 5 Mei 2026

 

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`

Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`