Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Satres Narkoba Polres Rohil Ungkap Sabu 12,68 Gram di Bagan Batu, 1 Tersangka Diamankan

10
×

Satres Narkoba Polres Rohil Ungkap Sabu 12,68 Gram di Bagan Batu, 1 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HILIR, Kompas 1 net  – Komitmen memberantas narkoba terus ditunjukkan Polres Rokan Hilir. Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (26) alias Hulok. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu dengan berat total 12,68 gram.

Bermula dari Informasi Masyarakat

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu pagi terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Bagan Batu Kota.

Informasi tersebut ditindaklanjuti penyelidikan yang dipimpin Kanit 2 Satres Narkoba Ipda Sopandra Sianturi atas perintah Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H.

Setelah memastikan, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Tersangka H diamankan di dalam rumah tersebut.

Barang Bukti: Sabu, Timbangan dan Uang Tunai

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan:

  • Sabu 12,68 gram dalam plastik klip merah
  • 1 paket berisi 7 bungkus plastik klip merah ukuran sedang diduga sabu
  • 1 timbangan digital
  • Plastik klip kosong dan 4 alat sendok sabu dari pipet
  • 1 unit telepon seluler
  • Uang tunai Rp390 ribu

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang tersebut miliknya dan didapat dari seseorang berinisial M yang kini masih dalam penyelidikan.

Hasil tes urine tersangka H juga dinyatakan positif mengandung MET dan AMP.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan secara profesional. Ajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.”

— AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres Rokan Hilir

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman berat.

Sumber : Humas Polres Rohil.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600