Example floating
Example floating
POLRI

Polsek Batang Tuaka Gencar Sosialisasi Larangan Bakar Hutan dan Lahan di Sungai Junjangan

22
×

Polsek Batang Tuaka Gencar Sosialisasi Larangan Bakar Hutan dan Lahan di Sungai Junjangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Personel Polsek Batang Tuaka bersama Bhabinkamtibmas dan MPA/Foto

INHIL, Kompas 1 net – Memasuki musim kemarau, Polsek Batang Tuaka bergerak cepat mencegah kebakaran hutan dan lahan. Pada Kamis 23 Juli 2026, personel Polsek Batang Tuaka turun langsung ke Desa Sungai Junjangan untuk melakukan patroli sosialisasi dan imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut mendukung Program Presisi Kapolri No.VII SUB. 34 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Atas perintah Kapolsek Batang Tuaka IPDA Dahri Iskandar, S.H, tim gabungan melaksanakan patroli di titik-titik rawan Karhutla di Desa Sungai Junjangan, Kec. Batang Tuaka, Kab. Indragiri Hilir sekira pukul 11.30 WIB.

Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut, AIPDA Hermansyah, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Junjangan, RPK PT. BDL, 3 Orang MPA Sungai Junjangan dan 1 Orang MPA Sungai Rawa.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan beberapa imbauan penting kepada masyarakat:

1. Masyarakat diimbau agar tidak membuka lahan/hutan dengan cara dibakar. Selain berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan, para pelaku pembakaran juga dapat dijerat sanksi pidana.

2. Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia, membakar lahan hukumnya haram. Karena dampak mudharatnya jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya.

3. Polri berharap masyarakat segera melapor ke personel kepolisian terdekat, aparat desa, atau MPA jika melihat lahan terbakar. Warga juga diminta berupaya melakukan pemadaman awal sebelum api meluas.

Kapolsek Batang Tuaka IPDA Dahri Iskandar, S.H, menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan sosialisasi secara rutin.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Stop bakar lahan. Mari kita jaga Inhil bebas asap. Hasil yang ingin dicapai adalah, Terbangunnya kesadaran masyarakat akan bahaya membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga dapat mengeliminir kasus Karhutla di wilayah hukum Polsek Batang Tuaka” ujarnya.

“Memberdayakan masyarakat untuk ikut mensosialisasikan larangan tersebut ke warga lainnya. Dan memetakan daerah-daerah yang rawan terjadi Karhutla.
Dengan sinergi Polri, perusahaan, MPA dan masyarakat, diharapkan wilayah Batang Tuaka dapat terhindar dari bencana Karhutla tahun ini.” Tutur IPDA Dahrin Iskandar.

Sumber: Polsek Batang Tuaka Polres Inhil | Kamis, 23 Juli 2026 Pukul 11.30 WIB |

 

Example 120x600