Example floating
Example floating
Kriminal

Polda Lampung Tangkap 2 Pelaku Begal Penembak Bripka Arya, Satu Tewas Saat Penangkapan

15
×

Polda Lampung Tangkap 2 Pelaku Begal Penembak Bripka Arya, Satu Tewas Saat Penangkapan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lampung, Kompas 1 net – Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku begal bersenjata yang menembak anggota Polri Bripka Arya Supena. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat, 15 Mei 2026.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, dua tersangka berinisial HAM dan RON diamankan Tim Gabungan Polda Lampung. HAM ditangkap di Lampung Timur, sementara RON diamankan di Pesawaran.

Saat penangkapan, kedua tersangka diduga melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

“Tersangka RON melakukan perlawanan aktif dengan senjata api rakitan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Pelaku RON meninggal dunia di tempat,” jelas Kapolda Lampung dikutip dari Antara.

Hal serupa terjadi saat penangkapan HAM. Tersangka juga melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 479, atau Pasal 477. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup.

Kasus ini bermula dari aksi begal yang menembak Bripka Arya Supena. Penangkapan cepat oleh Tim Gabungan Polda Lampung menjadi respons atas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Polda Lampung menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Editor: Redaksi

Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id

 

 

Example 120x600