Example floating
Example floating
Parlemen

DPRD Merangin Soroti Dana CSR PT. KDA, dan Sebut Data Perusahaan Ada di Aparat Hukum

42
×

DPRD Merangin Soroti Dana CSR PT. KDA, dan Sebut Data Perusahaan Ada di Aparat Hukum

Sebarkan artikel ini

Merangin, Kompas 1 net- Usai PT Agro Wijaya Industri (PT AWI), kini giliran PT Kresna Duta Agroindo (PT KDA) jadi sorotan pada Senin (24/2/2025). DPRD soroti dana CSR PT. KDA yang terbilang minim sekelas Sinarmas Group terhadap Pemerintah Kabupaten Merangin.

Rapat yang dibuka oleh Waka II DPRD Merangin, Bripka Furn Ahmad Fahmi yang dihadiri oleh OPD terkait. Menariknya, Forum Pemuda Batin IX Ilir juga dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut.

Mulai dari ISPO, Pajak dan kepedulian perusahaan, satu persatu dibuka dewan dan OPD. Parahnya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terungkap tak bisa mendapatkan hitungan, lantaran tertutupnya komunikasi.

Waka II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi meminta agar perusahaan PT. KDA bisa menjelaskan secara rinci dan meminta data untuk diungkapkan.

“Jangan main-main ini, Pak. Kalau CSR ada Forum CSR tetapi faktanya sangat kecil dibanding dengan perusahaan lain di Merangin, ada apa dengan PT KDA?. Soal penanaman baru di dekat sungai nanti kita Sidak kalau tidak diindahkan, akan saya permasalahkan. Saya sepakat jangan sampai ada kucing-kucingan, sebab data kamu ada di tangan aparat penegak hukum. Jangan coba-coba ya,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris BPPRD Merangin, Ahmad Khoiruddin, dengan lantang menyebutkan bahwa Kontribusi PT KDA pun jadi sorotan, lantaran tak memiliki sumbangsih ke daerah.

“Kontribusi untuk PAD Merangin dari PT. KDA, nol,” sebut Sekretaris BPPRD Merangin, Ahmad Khoiruddin dengan raut wajah kesal.

Tak hanya pajak, Corporate Social Responsibility (CSR) atau juga Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KDA, anak perusahaan Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART) jadi sorotan tajam.
Bahkan DPRD Merangin menemukan banyak keluhan seperti tidak pedulinya perusahaan terhadap keluhan masyarakat. Terutama, masyarakat wilayah setempat.

Seperti yang diungkapkan oleh M Taupik, Ketua Komisi I DPRD Merangin bahwa dirinya pernah mengalami sendiri untuk mengantar surat yang ditandatangani Bupati Merangin untuk meminta bantuan. Akan tetapi banyak sekali alasan yang disampaikan.

“Saya sendiri pernah mengalami, ngantar surat dari kepala daerah. Jawaban orang perusahaan bilang harus dikirim ke Jakarta dulu, padahal ini kepala daerah yang menandatangani diabaikan apalagi cuma masyarakat,” kata Taufik pada Senin (24/2/2025).

Setelah CSR, Ketua Komisi I DPRD Merangin itu kemudian menyoroti pola replanting yang dilakukan. Khususnya di Jelatang, diduga menyalahi aturan penanaman yang berada di lokasi daerah aliran sungai.

”Coba cek tanaman baru di dekat sungai, berapa jarak dari sungai, jangan sampai tidak diindahkan,” ujarnya.

Nazarudin, perwakilan PT KDA sempat menyebutkan jarak tanam baru berkisar 50 meter. Namun kemudian, jawaban Nazarudin berbanding terbalik dengan jawaban Forum Pemuda Batin IX Ilir, yang mendapati tanaman sawit dekat jalan poros.

Sementara itu M Helmi, anggota DPRD Merangin menegaskan, jika perusahaan hanya menyalurkan CSR hanya Rp 150 juta dalam setahun, tentu tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

“Bagaimana mungkin perusahaan yang katanya sudah centang biru, tapi penyaluran CSR cuma ratusan juga saja. Berapa sebenarnya CSR yang setiap tahun disalurkan, jangan-jangan jumlahnya jauh lebih besar tetapi dimanfaatkan oknum. Ini wajib diperjelas dan dipertegas dalam pengelolaan CSR PT KDA,” kata Helmi.

Sementara itu Ketua Forum Pemuda Batin IX Ilir, Mahyudin mengaku sangat kecewa dengan sikap manajemen PT KDA yang tidak pernah menghargai organisasi.

“Kami sudah 3 kali bersurat, bahkan sampai datang ke kantor perusahaan tapi tidak ada satupun yang menemui. Kami hanya ingin berdiskusi banyak warga yang perlu perhatian dari PT KDA, jika tidak ada kontribusi untuk masyarakat untuk apa ada perusahaan di lingkungan kami,” kata Mahyudin.

Tores**

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta