ROKAN HILIR, Kompas1.Net — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menggelar operasi “Razia Kampung” di kawasan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Selasa (20/10/2026). Operasi berlangsung 8 jam, mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB.
Sebanyak 54 personel gabungan dikerahkan dari Sat Res Narkoba, Reskrim, Intel, serta unsur pendukung Dokkes, Propam, dan Humas.
Operasi dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak dan KBO Sat Res Narkoba IPTU Lukfi Nareri. Tim menyisir kawasan yang teridentifikasi rawan peredaran narkoba.
Selain penindakan, petugas juga menyampaikan himbauan dan penyuluhan bahaya narkoba kepada warga agar turut waspada menjaga lingkungannya.
Hasilnya, petugas mengamankan satu orang pengedar sekaligus penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial RF (42). Tes urine RF positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.

Dari tersangka disita barang bukti berupa 2 paket kecil sabu seberat 2,58 gram, 1 unit ponsel Oppo, uang tunai Rp820.000 diduga hasil penjualan, alat pengisap sabu, klip kosong, dompet, dan kotak penyimpanan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak didampingi Kasi Humas IPDA Anton menegaskan keseriusan Polres Rohil membersihkan kampung dari narkoba.
“Operasi Razia Sarang Narkoba ini adalah wujud nyata keseriusan kami membersihkan Rokan Hilir dari peredaran narkoba. Kami masuk ke kampung-kampung, bukan hanya untuk menangkap pengedar, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar menjadi mata dan telinga kami,” tegasnya.
“Satu orang yang diamankan dan 2,58 gram sabu yang disita hari ini mungkin terlihat kecil, namun dampaknya besar — kami memutus rantai peredaran di akar rumput,” tambahnya.
Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi berjalan lancar dan situasi tetap aman kondusif.
Editor: ZURFAMI
Sumber : Humas Polres Rohil














