Example floating
Example floating
Hukum

Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar dari Proyek, Eks Sekjen MPR Ditahan KPK RI

20
×

Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar dari Proyek, Eks Sekjen MPR Ditahan KPK RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Kompas 1 net – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI resmi menahan MC, Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 s.d. 2023. Penahanan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Setjen MPR RI.

MC ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 9 Juli 2026 s.d. 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara, MC selaku Pengguna Anggaran PA di Setjen MPR diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen PPK.

Saat menjabat, MC diduga meminta fee atau “uang hangus” / “uang assalamualaikum” kepada calon rekanan proyek sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan. Permintaan dilakukan baik langsung maupun melalui orang kepercayaannya berinisial Z.

KPK juga menemukan MC mengarahkan staf pengadaan untuk menunjuk penyedia tertentu dengan mekanisme penunjukan langsung sesuai arahannya dan arahan Z.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi melalui akun trading di perusahaan pialang dari rekanan pemenang proyek senilai Rp14,4 miliar. MC juga diduga menggunakan rekening nominee atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana Rp16,4 miliar. Total dugaan penerimaan mencapai Rp30 miliar.

Dalam penyidikan, MC tidak dapat membuktikan sumber dana tersebut sah dan tidak pernah melaporkannya ke KPK dalam 30 hari kerja sejak diterima.

KPK turut menyita sejumlah aset milik tersangka, antara lain:
1. 1 unit motor Harley Davidson
2. 1 unit mobil Rubicon
3. 1 unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta
4. 1 buah gitar senilai Rp10 juta
5. 1 unit HP Samsung Z Fold senilai Rp20 juta
6. Uang Rp1,9 miliar untuk renovasi rumah pribadi di Gandul, Depok
7. Dana untuk resepsi pernikahan anak tersangka November 2020

KPK masih menelusuri aset lain untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, MC disangkakan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

 

Sumber: Biro Humas KPK, 09 Juli 2026`

 

Example 120x600