Jakarta, Kompas 1 net – 30 Juli 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
Empat tersangka tersebut, yakni AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025-2030; GHA selaku orang kepercayaan Bupati; LBS selaku pihak swasta; dan DIS selaku staf administrasi di KPK. Terhadap empat tersangka tersebut, KPK kemudian melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli s.d 17 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkaranya bermula dari penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh KPK, terkait dugaan suap beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pemalang. Pada waktu melakukan penyelidikan tertutup tersebut, Tim KPK kemudian menemukan peristiwa lainnya, yaitu dugaan terjadinya pemerasan yang dilakukan AWI dan GHA.
AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun, GHA mengumpulkan total sejumlah nilai mencapai Rp1,98 miliar. Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK.
GHA sebagai representasi Bupati Pemalang menemui HAH untuk dikenalkan pada LBS, yang juga merupakan ayah dari DIS. Kemudian, terjadi pertemuan antara AWI, GHA, dan LBS sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dimana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar.
Pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan. Dari total uang yang dikumpulkan GHA, pada akhirnya hanya diberikan senilai Rp1,2 miliar kepada LBS. Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total mencapai Rp2,7 miliar.
Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap LBS bersama-sama DIS, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Dari peristiwa tertangkap tangan ini, KPK menegaskan zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, meskipun itu dilakukan oleh oknum di KPK. Ini merupakan wujud komitmen KPK untuk menegakan integritas kelembagaan maupun integritas individu setiap Insan KPK.
Peristiwa ini juga menjadi introspeksi bagi KPK untuk melakukan upaya korektif serta pembenahan, baik melalui pendekatan sistem maupun individu. Langkah ini untuk memitigasi risiko sejak dini dan mencegah sejak awal agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK nomor 43/HM.01.04/KPK/56/7/2026














