JAKARTA, Kompas 1 net – Jalan baru diperbaiki tapi 3 bulan kemudian sudah berlubang lagi? Salah satu biang keroknya adalah kendaraan Over Dimension dan Over Load atau ODOL.
Praktik ini tidak hanya merusak infrastruktur, tapi juga mengancam nyawa pengguna jalan.
Apa Itu Kendaraan ODOL?
Dikutip dari web resmi Korlantas Polri, Kendaraan Over Dimension dan Over Load adalah kendaraan yang mengalami modifikasi dimensi melebihi standar atau `
mengangkut muatan melebihi kapasitas` yang diizinkan.
Selain melanggar aturan, praktik ini mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Sanksi Hukum Kendaraan ODOL
ODOL juga melanggar hukum.
Berdasarkan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan termasuk akibat modifikasi, dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
3 Alasan Kenapa ODOL Bikin Jalan Cepat Rusak
1. Beban Berlebih Merusak Struktur Jalan
Muatan berlebih memberi tekanan besar ke aspal dan fondasi. Akibatnya jalan retak dari dalam, amblas, lalu berlubang.
2. Air Hujan Memperparah Kerusakan
Retakan jadi celah air masuk. Fondasi melemah, aspal mengelupas, dan lubang makin besar.
3. Meningkatkan Risiko Kecelakaan
Jalan berlubang rawan bikin motor oleng. Mobil bisa rem mendadak dan picu kecelakaan beruntun.
Dampaknya Tidak Main-main
Kerusakan akibat ODOL membebani anggaran negara. Dampak ke masyarakat: distribusi barang terhambat, biaya logistik naik, waktu tempuh bertambah, dan `keselamatan terancam.
Menjaga jalan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Mematuhi batas dimensi dan muatan adalah langkah sederhana demi infrastruktur awet dan lalu lintas aman.
Sumber: Divisi Humas Polri | 19 Juli 2026













