Rupat, Bengkalis, Kompas 1 net – Jeritan perlawanan menggema di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Batupanjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Sejumlah warga penggarap RT 03 RW 03` menggelar deklarasi terbuka di atas lahan “Lempeng 5”, Jumat (18/7/2026). Mereka menolak upaya perampasan tanah oleh pihak yang diduga kuat Warga Negara Asing.
Selama hampir 20 TAHUN warga membanting tulang mengolah tanah telantar. Keringat dan tenaga mereka yang menyuburkan lahan mati.
Hasil dari kebun itu adalah satu-satunya tumpuan hidup untuk menyekolahkan anak dan memberi makan keluarga.
Kini, setelah puluhan tahun digarap, lahan tersebut hendak diklaim sepihak.

“Kami tidak takut! Kami punya Surat Sporadik 2010 dari Kelurahan. Negara sendiri yang mengakui kami! Jangan biarkan kami dikriminalisasi di tanah kami sendiri,” kata perwakilan warga dengan lantang.
Warga dengan tegas menolak segala bentuk klaim. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan pelecehan terhadap kedaulatan agraria Indonesia dan berpotensi melanggar Pasal 21 UUP tentang larangan WNA memiliki hak milik atas tanah.
Selain itu, pembiaran tanah telantar juga disebut bertentangan dengan Pasal 10 ayat 2 UUPA dan PP 20 Tahun 2021.
“Ini bukan sekedar persoalan tanah tapi juga persoalan marwah bangsa Indonesia,” tegas warga.
Di akhir deklarasi, warga dengan suara lantang menyerukan:
“DEMI KEDAULATAN TANAH UNTUK RAKYAT! NKRI HARGA MATI! MERDEKA!!!”
Dalam orasinya, warga meminta `negara hadir` untuk melindungi mereka.
“Kami tidak minta apa-apa! Kami hanya minta negara HADIR. Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan. Lindungi kami! Selamatkan 5 KK ini dari ketidakadilan!” ujar warga.
Warga juga mendesak Kementerian ATR/BPN segera memproses sertifikasi lahan mereka melalui program PTSL atau Reforma Agraria. “Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” pungkasnya.
Penulis: Salikhin – Solidaritas Masyarakat Desa`
—
Catatan Redaksi :
Demi keberimbangan, Media ini terbuka untuk pihak pihak terkait dengan pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers.















