Rohil, Kompas 1 net- Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil bekuk inisial RZ alias Jali (21) dan RA alias Rendi (24) sama sama beralamat di Jln Pusara Hilir Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 17.48 WIB. Kemarin.
Mengaku sama sama tidak bekerja, keduanya di bekuk atas aksinya terekam Cctv melakukan pencurian Mesin Out door AC di rumah atau pemilik bernama Yanto 32, di Jln Gereja, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Rabu, 22 Mei 2024. Pukul 01.00 WIB. Tak terima dirugikan 3,5 juta dan Yanto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) oleh Unit Reskrim Polsek Bangko tersebut.
Saat kejadian itu Pelapor mendengar suara keributan disamping rumah dan kemudian Pelapor langsung mengecek cctv dirumah nya melalui Handphone, dilihatnya ada seseorang yang tidak dikenal sedang membongkar mesin Outdoor AC yang berada disamping rumah.Kemudian Pelapor langsung keluar dan pada saat itu pelaku sudah melarikan diri.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.500.000,- kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Setelah Laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curat tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi2, dan tindakan kepolisian lainya.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku curat tersebut adalah RZ alias jali dan RA alias Rendi, setelah mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jl. Pahlawan Kelurahan Bagan Kota, tepatnya didepan pasar ikan Datuk Rubiah, kemudian Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. bersama Panit 1 Opsnal Ipda Dahri Iskandar Lubis, menuju Jalan tersebut.
Sesampainya di Jalan tersebut benar ada 2 orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor, yang mana pada saat itu RA alias Rendi sedang dibonceng oleh temannya. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko langsung mengamankan dan melakukan interogasi, dan RA alias Rendi mengaku yang melakukan pencurian 1 unit mesin Outdoor AC tersebut adalah RZ alias Jali.
RA alias Rendi juga menjelaskan pada malam kejadian tersebut ia diajak oleh RZ alias Jali untuk melakukan pencurian, tetapi ia tidak mau kemudian ia meminjam kan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam miliknya kepada RZ alias Jali, yang mana sepeda motor tersebut pada malam kejadian tertinggal tidak jauh dari rumah Pelapor atau korban.
Setelah RA alias Rendi diamankan ke Polsek Bangko, Unit Reskrim mendapat informasi bahwa RZ alias Jali sedang berada dirumah nya di Jl. Pusara Hilir Kep. Bagan Jawa, Kemudian Unit Reskrim menuju rumah tersebut, sesampainya di rumah tersebut benar ada 1 orang laki-laki yang sedang duduk didepan rumah dan Unit Reskrim langsung mengamankannya.
Saat di interogasi, RZ alias Jali mengaku telah melakukan pencurian 1 unit mesin Outdoor AC dengan menggunakan kunci pas 12 yang sudah ia buang, bersama dengan 1 helai jaket bewarna merah yang ia gunakan pada malam tersebut dan sudah dilakukan pencarian tetapi tidak ditemukan. Selanjutnya Unit Reskrim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” kata iptu Yulanda Alvaleri, lagi.
Barang bukti, nya 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam tadi, ada 1 unit mesin Outdoor AC merk Panasonic warna putih dan Video rekaman Cctv. Untuk tuntunan dituduhkan kepadanya Pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya.
Sumber plh Kasi Humas Polres Rohil